JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat menilai anggota dewan perlu meninjau langsung ke Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, pascainsiden rusuh, Minggu (9/6/2013). Usulan ini pun akan segera disampaikan ke pimpinan DPR.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2013). "Kami juga akan melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR. Komisi IX dalam rapatnya kemarin untuk mempertimbangkan bagaimana ada pengawasan bagi DPR terkait persoalan itu. Mudah-mudahan juga ada beberapa orang yang bisa langsung memantau," ujar Rieke.
Menurut Rieke, keinginan Komisi IX untuk meninjau langsung ke lokasi adalah sebagai bentuk permintaan para relawan yang berharap kehadiran DPR di Jeddah. Rieke mengatakan, kedatangan Komisi IX bisa dimanfaatkan untuk mengawasi tentang kesiapan KJRI Jeddah melayani para TKI yang hendak mengurus visa kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku belum mendapat permohonan kunjungan kerja ke luar negeri dari Komisi IX. Tetapi, Pramono mengatakan, parlemen memang memiliki fungsi di bidang pengawasan. "Tentunya, pimpinan nantinya akan melihat urgensi kedatangannya dulu," kata Pramono.
Seperti diberitakan, ribuan pekerja Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, dikabarkan mengamuk di Konsulat Jendral RI, Minggu (9/6/2013) waktu setempat. Mereka membakar beragam perkakas di pintu masuk konsulat dan berusaha menerobos untuk melakukan pembakaran gedung. Aksi tersebut dipicu kemarahan atas proses dokumen perjalanan.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, seperti dikutip Arab News, mengatakan, semua diplomat dan staf konsuler aman. Kru pertahanan sipil, polisi, pasukan khusus, dan ambulans Bulan Sabit Merah turun ke tempat kejadian untuk memulihkan ketertiban. Jalan menuju ke konsulat ditutup. Kerusuhan ini adalah buntut insiden pada Sabtu (8/6/2013).
Saat itu, para pekerja perempuan Indonesia "menyerbu" konsulat untuk mendapatkan dokumen perjalanan. Setidaknya tiga perempuan terluka dan pingsan. Para pekerja Indonesia di Arab Saudi yang tak memiliki izin bekerja punya tenggat waktu hingga 3 Juli 2013 untuk "melegalkan" keberadaan dan aktivitas mereka. Dokumen yang harus dipastikan mereka miliki adalah visa kerja.
Perseteruan antara para pekerja, polisi, dan pejabat konsulat diduga dipicu frustrasi para pekerja karena lamanya proses pengurusan dokumen dan kurangnya pengorganisasian di konsulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.