Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: KPU Telah Kebablasan

Kompas.com - 11/06/2013, 18:17 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum dianggap kebablasan dalam menjatuhkan sanksi kepada empat partai politik yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Mencoret seluruh bakal calon legislatif dari satu daerah pemilihan hanya karena satu bakal caleg perempuan tak memenuhi persyaratan, justru bertentangan dengan konstitusi.

"KPU kebablasan. Apa mereka tidak belajar dari kesalahan mereka dalam kasus PBB dan PKPI (terkait verifikasi calon peserta Pemilu 2014)?" kecam Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Dradjad Hari Wibowo, melalui layanan pesan, Selasa (11/6/2013).

Kali ini, ujar dia, PAN dan tiga partai lain yang dirugikan oleh KPU. Terkait PAN, KPU mencoret seluruh bakal caleg dari partai ini yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat I dari Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014. Gara-garanya, satu bakal caleg perempuan PAN di dapil itu belum menyerahkan legalisir ijazah dari sekolahnya di Swiss. Caleg perempuan ini baru melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss, yang menyatakan dia benar-benar pernah bersekolah di Swiss.

"Dengan mencoret satu dapil, KPU telah menghilangkan hak politik mendasar, yaitu hak dipilih bagi 7 caleg lainnya di Dapil Sumbar I," kecam Dradjad. Padahal, kata dia, hal dipilih merupakan salah satu hak asasi dan hak konstitusional para bakal caleg.

UU tak atur sanksi soal kuota perempuan

Selain itu, Dradjad juga menyatakan KPU kebablasan soal sanksi ini. Pasalnya, UU Pemilu pun tak mengatur pemberian sanksi pencoretan seluruh bakal caleg dari dapil yang tak terpenuhi kuota perempuannya. Belum lagi, imbuh dia, tak ada komunikasi dari KPU perihal bakal caleg perempuan dari PAN yang dinilai tak memenuhi syarat.

"Jika memang benar-benar caleg perempuan dari PAN tidak memenuhi syarat, kan semestinya dikomunikasikan terlebih dulu. Bukan langsung membumi-hanguskan satu dapil," ujar Dradjad.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan KPU ini justru menghilangkan kesempatan caleg perempuan yang sudah memenuhi persyaratan sehingga malah menabrak semangat afirmasi yang menjadi dalih pemberian sanksi.

"Dengan mencoret satu dapil, KPU justru kontraproduktif terhadap caleg perempuan yang memenuhi syarat," tegas Dradjad.

Terkait dapil Sumbar I yang menjadi pangkal penjatuhan sanksi, dia menyebutkan ada dua bakal caleg perempuan yang memenuhi syarat. Bila sanksi ini dibiarkan, ujar dia, maka berarti kedua bakal caleg ini dan bakal caleg laki-laki di dapil tersebut dihukum secara konyol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

    Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

    Nasional
    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Nasional
    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    Nasional
    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    Nasional
    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Nasional
    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    Nasional
    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    Nasional
    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    Nasional
    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Nasional
    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Nasional
    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com