JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, sepakat dengan langkah KPU mencoret seluruh bakal caleg yang diusung oleh parpol di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Menurut Kristiadi, KPU sudah memberikan pelajaran kepada parpol mengenai pentingnya keterwakilan perempuan.
"Setuju (dicoret). (Itu menunjukkan) bahwa KPU tegas. Partai-partai itu seharusnya dapat menjaga keterwakilan perempuan," kata Kristiadi saat ditemui usai seminar Mau Dibawa ke Mana Indonesia? di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Kristiadi menilai, syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang harus dipenuhi oleh parpol sebenarnya bukanlah persoalan sulit untuk dipenuhi. Pasalnya, banyak perempuan di daerah yang pantas untuk duduk di kursi parlemen. Namun, parpol pun harus pandai dalam memilih para caleg perempuan yang benar-benar berkualitas.
"Perempuan (yang diusung) juga harus mengerti bagaimana perspektif politik yang baik yang harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Seperti diberitakan, empat parpol kehilangan kesempatan meraup suara di sejumlah dapil karena dinilai tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di dapil tertentu. Mereka adalah Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I. Keempat parpol itu terpaksa kehilangan sejumlah dapil lantaran seluruh bakal calegnya di dapil tersebut dicoret.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, syarat minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen untuk setiap dapil. Jika parpol tidak dapat memenuhi jumlah minimal tersebut, seluruh bakal caleg yang maju di dapil tersebut terancam dicoret.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, alasan lain dicoretnya sejumlah dapil dari keempat partai tersebut diakibatkan penempatan nomor urut bakal caleg perempuan. Menurutnya, salah penempatan perempuan pada nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.