Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah KPU Coret 4 Parpol Didukung

Kompas.com - 11/06/2013, 16:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, sepakat dengan langkah KPU mencoret seluruh bakal caleg yang diusung oleh parpol di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Menurut Kristiadi, KPU sudah memberikan pelajaran kepada parpol mengenai pentingnya keterwakilan perempuan.

"Setuju (dicoret). (Itu menunjukkan) bahwa KPU tegas. Partai-partai itu seharusnya dapat menjaga keterwakilan perempuan," kata Kristiadi saat ditemui usai seminar Mau Dibawa ke Mana Indonesia? di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Kristiadi menilai, syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang harus dipenuhi oleh parpol sebenarnya bukanlah persoalan sulit untuk dipenuhi. Pasalnya, banyak perempuan di daerah yang pantas untuk duduk di kursi parlemen. Namun, parpol pun harus pandai dalam memilih para caleg perempuan yang benar-benar berkualitas.

"Perempuan (yang diusung) juga harus mengerti bagaimana perspektif politik yang baik yang harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Seperti diberitakan, empat parpol kehilangan kesempatan meraup suara di sejumlah dapil karena dinilai tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di dapil tertentu. Mereka adalah Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I. Keempat parpol itu terpaksa kehilangan sejumlah dapil lantaran seluruh bakal calegnya di dapil tersebut dicoret.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, syarat minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen untuk setiap dapil. Jika parpol tidak dapat memenuhi jumlah minimal tersebut, seluruh bakal caleg yang maju di dapil tersebut terancam dicoret.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, alasan lain dicoretnya sejumlah dapil dari keempat partai tersebut diakibatkan penempatan nomor urut bakal caleg perempuan. Menurutnya, salah penempatan perempuan pada nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

    Nasional
    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

    Nasional
    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

    Nasional
    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

    Nasional
    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

    Nasional
    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

    Nasional
    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

    Nasional
    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

    Nasional
    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

    Nasional
    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com