JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi, menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memberikan sanksi tegas kepada setiap calon anggota legislatif yang tidak mau melaporkan dana kampanyenya. Menurutnya, laporan dana kampanye caleg menjadi salah satu indikasi terwujudnya pelaksanaan pemilu yang bersih dan transparan.
"Tidak pernah ada sanksi kepada caleg atau parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya," kata Kristiadi saat ditemui usai seminar Mau Dibawa ke Mana Indonesia? di Hotel Sahid Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Kristiadi mengatakan, tidak adanya sanksi tegas yang diberikan KPU justru dapat "melatih" seorang caleg untuk menjadi koruptor. Pasalnya, caleg tidak dibekali tanggung jawab untuk melaporkan setiap pengeluarannya. Padahal, nantinya, jika caleg tersebut terpilih, mereka akan mengeluarkan uang negara untuk setiap kegiatannya dan hal itu tentu saja berpotensi akan terjadi penyelewengan karena tidak pernah dilaporkan.
"Untuk itu, sanksi harus tetap diberikan, mulai dari sanksi ringan berupa peringatan hingga sanksi tegas berupa pencoretan," katanya.
KPU telah menyelesaikan penyusunan draf Peraturan KPU Dana Kampanye. Pekan ini, rencananya KPU akan menjaring pendapat terkait isi peraturan tersebut dengan lembaga swadaya masyarakat sebelum meminta pendapat ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, sayangnya, meski di dalam aturan tersebut KPU mewajibkan agar para caleg melaporkan pengeluaran dana kampanyenya, tidak ada sanksi tegas yang diberikan KPU kepada caleg yang tidak melaporkan pengeluarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.