JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang. Sejauh ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Belum ada tersangka baru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Johan juga membenarkan bahwa Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika masih berstatus saksi dalam kasus Hambalang tersebut. Artikel ini meralat pemberitaan Kompas.com sebelumnya yang berjudul "Staf Pasek Mengaku Tak Tahu Ada Rapat-rapat Hambalang". Dalam artikel yang ditayangkan tanggal 5 Juni 2013 itu disebutkan bahwa Pasek diperiksa sebagai tersangka.
KPK pernah memeriksa Pasek sebagai saksi pada 8 Januari 2013. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi X DPR, komisi yang bermitra dengan Kemenpora. Seusai diperiksa, Pasek mengaku telah memberikan kepada penyidik KPK bukti-bukti pembahasan anggaran Hambalang di DPR.
Menurutnya, ada semacam surat yang menunjukkan komunikasi antara Komisi X dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2010. Saat itu, Wafid Muharam yang menjadi Sesmenpora. Dia mengatakan, surat-menyurat itu menunjukkan kalau pembahasan anggaran tidak hanya dilakukan oleh para kader Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.