Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua KPK: Perlu Batas Waktu Status Tersangka

Kompas.com - 11/06/2013, 08:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki berpendapat perlunya aturan yang mengatur tentang batas waktu status tersangka seseorang. Hal ini agar penyidikan bisa dilakukan seoptimal mungkin dan sebuah kasus tidak terkatung-katung.

"Saya rasa tersangka juga perlu diatur berapa lama dia harus jadi tersangka. Agar tidak menjadi tersangka seumur hidupnya. Hal ini perlu masuk dalam draf RUU KUHAP," ujar Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2013).

Ruki juga menuturkan, adanya batas waktu status tersangka ini bisa memacu kerja para penyidik dan penuntut umum bisa segera mengajukan perkaranya ke pengadilan. Di sisi lain, hak-hak asasi tersangka juga tidak terus-menerus terampas lantaran status tersangkanya. Perwira polisi yang kini menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menilai selama ini lamanya berkas perkara sampai ke tahap penuntutan karena tidak efektifnya koordinasi antara penyidik dan penuntut.

"Pada saat saya memimpin KPK, koordinasi ini yang ditingkatkan. Waktu itu saya kasih tenggat waktu misalnya 12-14 hari, jadi mulai dari rancangan dakwaan sudah bisa dibuat berdasarkan BAP," kata Ruki.

Saat di kepolisian, Ruki bahkan mengaku akan mencabut surat tugas penyidik jika nyatanya kasus yang ditanganinya itu dihentikan karena tak cukup bukti.

"Jadi pelajarannya adalah kalau tidak cukup bukti, ya jangan jadi tersangka dulu," imbuh Ruki.

Ia menambahkan, RUU KUHAP menjadi sarana yang tepat untuk melengkapi aturan jangka waktu status tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com