Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Legalisasi Ijazah Luar Negeri, Seluruh Caleg PAN Dicoret di Dapil Sumbar I

Kompas.com - 11/06/2013, 03:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional adalah satu dari empat parpol yang seluruh calon legislatifnya dari satu daerah pemilihan dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk PAN, pencoretan calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Barat I terjadi karena tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan. Bukan tidak ada, tapi terganjal masalah legalisasi ijazah dari sekolah di luar negeri.

PAN mencantumkan satu bakal caleg perempuan dari daerah pemilihan tersebut, Sylvana Husein. Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional PAN Putra Jaya Husin mengatakan, Sylvana tidak bisa melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi. Bukan karena tidak punya ijazah, tapi karena Sylvana bersekolah di Swiss dan tidak cukup waktu untuk mendapatkan legalisasi yang diperlukan.

Namun, kata Putra, Sylvana sudah melampirkan surat keterangan pengganti dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss. "Surat keterangan Kedubes RI di Swiss, bahwa yang bersangkutan sudah sekolah di Swiss," kata dia, saat ditemui seusai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Beda perlakuan dengan Pemilu 2009

Putra mengatakan persoalan Sylvana itu telah disampaikan kepada KPU. Namun, kata dia, tak ada tanggapan apa pun dari KPU, dan ternyata nama Sylvana langsung dicoret oleh KPU sehingga PAN tak memenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan di daerah pemilihan itu. "Dua hari sebelum batas penyerahan DCS, saya sudah menghadap KPU untuk membicarakan masalah ini. Kata Hadar, itu akan dikomunikasikan kepada yang lain dan akan dibahas komisioner," katanya.

Pada Pemilu 2009, ujar Putra, partainya juga menghadapi persoalan serupa. Saat itu kesulitan mendapat legalisasi ijazah dialami Emir Baramuli. Menurut Putra, Emir menggunakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Indonesia di Swiss sebagaimana yang dilakukan Sylvana saat ini, dan KPU menyatakan surat tersebut sah.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, KPU telah mengonfirmasi keaslian surat keterangan yang dilampirkan Sylvana. Meski demikian, menurut dia surat pernyataan itu seharusnya dikeluarkan oleh sekolah, bukan dari kedutaan.

Minimal, sebut Hadar, ada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Jangan samakan komisioner dulu dan sekarang. Mekanisme yang bisa mengeluarkan surat keterangan itu kalau memang sekolahnya itu tidak ada, hanya melalui Kemendikbud," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan oleh KPU. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).

Dari keempat parpol itu, hanya PKPI yang menyatakan menolak keputusan KPU, tetapi tetap menandatangani berkas DCS. Sementara itu, dari 6.560 berkas bakal caleg yang telah dinyatakan masuk DCS, 4.115 adalah laki-laki dan 2.445 perempuan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com