Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Pengumpulan Uang dari Dada Rosada

Kompas.com - 11/06/2013, 02:44 WIB

Jakarta, Kompas - Peran Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono makin terang-benderang. Dada tak bisa berkelit setelah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi mengungkapkan, Dada memerintahkan pengumpulan uang untuk menyuap Setyabudi. Suap diberikan untuk mengamankan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Edi sebagai saksi, Senin (10/6). Seusai diperiksa, Edi mengakui, ada perintah dari Dada untuk mengumpulkan uang suap kepada Setyabudi. Edi mengiyakan, koordinasi pengumpulan uang ini ke sejumlah kepala dinas di Pemkot Bandung, Namun, Edi membantah jika uang tersebut dari kas setiap dinas. Edi juga mengatakan, uang itu bukan uang pribadi setiap kepala dinas. ”Bukan. (Itu) Uang pinjaman,” katanya.

Informasi yang diperoleh Kompas, perintah Dada untuk mengumpulkan uang tak sebatas untuk menyuap Setyabudi, tetapi juga pengumpulan uang untuk mengganti kerugian negara dari perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos). Pengumpulan uang ini dilakukan saat perkara korupsi bansos hendak disidangkan. Tujuannya, sama seperti suap untuk hakim Setyabudi, agar dalam persidangan tak meluas.

Soal perintah pengumpulan uang untuk mengganti kerugian dalam perkara korupsi bansos ini, di hadapan penyidik, keterangan Dada dan Edi berbeda. Dada mengaku tak tahu-menahu dan menuduh hal tersebut murni inisiatif Edi. Sebaliknya, Edi mengatakan, itu perintah Dada.

Seusai diperiksa KPK beberapa hari lalu, Dada membantah telah memerintahkan suap kepada Setyabudi untuk mengamankan dirinya dalam perkara korupsi dana bansos. Dia juga membantah memerintahkan anak buahnya, kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah mengumpulkan uang, untuk menyuap Setyabudi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pengakuan Edi soal perintah Dada untuk mengumpulkan uang suap kepada hakim Setyabudi akan divalidasi KPK. KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus suap kepada hakim Setyabudi ini dari sisi penerima dan pemberi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Setyabudi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, 22 Maret, di ruang kerjanya, setelah menerima uang Rp 150 juta. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com