Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thorik Divonis 7 Tahun Penjara Tanpa Banding

Kompas.com - 10/06/2013, 16:02 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus terorisme, Muhammad Thorik alias Alex, divonis tujuh tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yuferi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/6/2013).

Thorik dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. "Hal yang bisa menjadi bahan peringanan tahanan ialah karena terdakwa tidak pernah ditahan dan selalu bersikap sopan dalam pengadilan," tutur hakim lagi.

Menanggapi itu, Thorik yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan banding. "Apa pun keputusannya, ini sudah takdir Allah. Biar Allah yang memutuskan keputusan majelis hakim," terang Thorik seusai persidangan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Ainal, menilai vonis ini masih terlalu tinggi. Akan tetapi, karena Thorik tidak mau banding, kuasa hukum juga menerima keputusan ini. 

"Dari kuasa hukum menganggap masih terlalu tinggi, tidak sesuai dengan target kita. Tapi, dia menerima saja, ya sudah mau bagaimana lagi," kata Ainal.

Thorik merupakan anggota jaringan teroris Depok dan Solo yang menyimpan bahan peledak di Tambora, Jakarta Barat. Thorik sebelumnya didakwa merakit bom untuk diledakkan di sejumlah tempat.

Awal mula keterlibatan Thorik ialah ditemukannya bahan peledak di kediamannya Jalan Teratai 7, RT 02/RW 04, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (5/9/2012). Thorik kemudian melarikan diri ketika warga sekitar mencurigainya menyimpan bahan peledak. Namun, dia akhirnya menyerahkan diri ke Pos Polisi Jembatan Lima, Jakarta Barat, Minggu (9/9/2012) sore.

Setelah menyerahkan diri, Thorik mengaku terlibat pada ledakan yang terjadi di Beji, Depok, Sabtu (8/9/2012) malam. Dia mengaku telah mempersiapkan dirinya sebagai eksekutor bom bunuh diri atau "pengantin". Bom bunuh diri tersebut direncanakan Thorik untuk diledakkan pada Senin (10/9/2012).

Aksi teror tersebut direncanakan pada empat lokasi, yaitu pertama, Markas Korps Brimob Polda Metro, Kwitang, Jakarta Pusat; kedua, pos polisi di Salemba, Jakarta Pusat; ketiga, Kantor Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan; dan menyerang komunitas Masyarakat Buddha terkait adanya penindasan kaum Muslim Rohingya di Myanmar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com