Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Rencana Perubahan KUHAP, Antasari Diundang DPR

Kompas.com - 10/06/2013, 10:28 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI mengundang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas perubahan rencana Undang-undang KUHAP, Selasa (11/6/2013) pukul 13.00. Sedikitnya ada lima materi yang akan disampaikan Antasari.

"Antasari berikan masukan pembaharuan dan perubahan Rencana Undang-undang KUHAP. Materi yang akan sampaikan, pertama untuk hindari tuduhan tebang pilih dan diskriminasi penanganan perkara pidana, termasuk korupsi," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (10/5/2013).

Dalam hal itu, terang Boyamin, perlu diatur sistem pelaporan mendapat akses perkembangan perkara termasuk diikutkan dalam gelar perkara. Kemudian, waktu penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi harus ditentukan adanya jangka waktu yang pasti. Hal itu untuk menghindari penanganan perkara yang berlarut-larut. Jika proses penanganan perkara lambat, diminta dapat menggugat praperadilan atau adanya penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Kemudian, sistem acara gugatan Praperadilan dengan hukum acara pidana murni, tidak semi perdata seperti sekarang sehingga bisa melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap pejabat berwenang yang salahgunakan jabatan karena '86' perkara," terang Boyamin.

Selain itu, pembahasan poin kedua, hakim di Pengadilan Negeri diminta untuk tidak campur untuk menangani perkara pidana dan perdata agar fokus. Ketiga, Antasari juga akan meminta agar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dengan adanya bukti baru atau novum dapat diajukan lebih dari satu kali.

"PK diperkuat untuk hindari rekayasa perkara atau kriminalisasi," katanya.

Keempat, pemberian sanksi secara individu berupa denda dan kurungan penjara bagi aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan dalam menangani perkara, tidak seperti yang berlaku seperti sekarang kalau ada kesalahan aparat maka ganti rugi dibebankan kepada negara (APBN). Kelima, pembahasan agar adanya Dewan Pengawas secara permanen pada KPK dan badan lainnya untuk menghindari penyalahgunaan penyadapan dan penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com