Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

Kompas.com - 10/06/2013, 03:09 WIB

AMBON, KOMPAS - Meskipun Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Maluku, memutuskan penetapan kelima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku tidak sah, Komisi Pemilihan Umum Maluku tetap bersikeras melaksanakan jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah Maluku sesuai jadwal, yaitu pada Selasa (11/6) depan.

”Pemungutan suara Pilkada Maluku tetap tanggal 11 Juni 2013. Begitu pula tahapan-tahapan lainnya,” ujar Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey, di Ambon, Minggu (9/6). Dalam jumpa pers itu hadir tim kuasa hukum KPU Maluku yang baru ditunjuk. Mereka adalah Adolof Seleky, Latif Lahane, Ali Nasir Tukan, dan Sulaiman Opier.

Menurut Jusuf, dokumen dukungan bagi pasangan calon independen, William B Noya dan Adam Latuconsina, banyak yang melanggar aturan.

”Ada warga yang dicatut namanya meski sebetulnya tidak mendukung. Lalu hampir 80 persen dari jumlah dukungannya merupakan data yang digunakan untuk proses KTP elektronik tanpa ada pernyataan dari masing-masing yang mendukungnya,” katanya.

Adapun putusan PTUN Ambon, menurut Adolof, belum memiliki kekuatan hukum tetap. ”Jadi, KPU Maluku belum perlu melaksanakannya,” katanya.

Saat ditanya jika banding ataupun kasasi yang diajukan KPU Maluku kembali dikalahkan, Adolof menjawab, pihaknya berupaya memenangkan gugatan. ”Kalau hasilnya kalah, itu soal nanti. Yang pasti, pilkada tetap jalan sesuai jadwal dan apa pun hasilnya tetap sah,” ujarnya.

Adolof mengatakan, tim kuasa hukum akan meneliti kembali dokumen dukungan yang dimasukkan Noya-Latuconsina. ”Jika ditemukan ada pelanggaran hukum, kami juga akan melaporkan ke kepolisian,” katanya.

Namun, Abdullah Hamid, salah satu tim sukses Noya-Latuconsina, menepisnya. ”PTUN Ambon menyatakan seluruh dokumen dukungan memenuhi syarat. Sebab itu, PTUN Ambon memenangkan gugatan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Ambon pada Rabu (5/6) memutuskan surat keputusan KPU yang menetapkan lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku tidak sah. KPU Maluku juga harus memasukkan Noya-Latuconsina sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada. Putusan PTUN itu merupakan jawaban atas gugatan Noya-Latuconsina.

Kelima pasangan calon yang sebelumnya ditetapkan KPU Maluku, selain Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji, juga Said Assagaff-Zeth Sahuburua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com