JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IX DPR Indra meminta pemerintah bersikap tegas untuk membantu proses hukum yang dihadapi dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20). Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera berkompromi dengan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak untuk membebaskan Hiu bersaudara dari ancaman vonis mati.
"Setiap warga negara di mana pun dia berada, negara wajib melindungi nyawanya. Negara harus hadir, Presiden dan PM Malaysia harus berdiskusi," kata Indra saat dihubungi pada Sabtu (8/6/2013).
Politisi PKS ini menjelaskan, TKI merupakan pahlawan devisa untuk Indonesia. Maka semua pihak terkait, kata Indra, harus memberikan pembelaan secara optimal, terlebih ada indikasi kejanggalan dalam kasus Hiu bersaudara. "Sebagai pekerja, seharusnya mereka diapresiasi karena bekerja dengan sungguh-sungguh dan mempertaruhkan nyawa. Jelas tidak layak dihukum, mereka menjalankan tugasnya dengan amanah," ujarnya.
Untuk diketahui, Hiu bersaudara merupakan kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia. Kejadian bermula saat Hiu bersaudara memergoki korban yang hendak mencuri di rumah majikannya.
Sempat terjadi perkelahian, sebelum akhirnya Frans Hiu berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban meninggal dunia karena kehabisan napas. Setelah divonis mati, Hiu bersaudara langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding Rayuan karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan.
Keduanya dijerat Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sejumlah upaya sudah ditempuh oleh Pemprov Kalbar untuk membebaskan kedua TKI itu. Namun, sampai hari ini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Pada Oktober 2012, Komisi IX telah menerima pengaduan dari keluarga Hiu bersaudara. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terungkap berbagai kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut. Di antaranya Hiu bersaudara memberi perlawanan sebagai upaya membela diri dan pengacara Hiu bersaudara juga membeberkan bahwa kematian korban bukan karena dicekik, melainkan karena overdosis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.