Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YPI: Vonis terhadap Bocah Pencuri BlackBerry Langgar Konstitusi

Kompas.com - 07/06/2013, 21:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Yayasan Pusaka Indonesia melalui Koordinator Divisi Anak dan Perempuan Mitra Lubis dan Riki Irawan memprotes vonis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara terhadap YS, bocah berusia 11 tahun, dengan hukuman penjara 66 hari, Jumat (7/6/2013).

Walau anak tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana jo Pasal 4 UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, namun putusan tersebut menunjukan polisi, jaksa dan hakim belum paham proses peradilan anak.

"Kapan anak bisa dihukum pidana penjara harus sesuai Pasal 24 UU No.3 Tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. Polisi, jaksa dan hakim dalam hal ini tidak mempertimbangkan putusan MK pada 24 Februari 2011 yang memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun. Dalam putusan ini para penegak hukum melangggar hukum. Tidak saja undang-undang tapi juga konstitusi," beber Riki.

Menurut dia, jika usia anak belum 12 tahun maka vonisnya dikembalikan ke orangtua, atau menyerahkan kepada negara agar anak mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, atau diserahkan ke Departemen Sosial atau organisasi sosial yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja sesuai UU Pengadilan Anak.

Pasal 5 dinyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun (sebelumnya 8 tahun) melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, harus dikembalikan kepada orangtua, wali atau orangtua asuh untuk dibina. Jika tidak bisa, maka penyidik menyerahkan kepada Depsos setelah mendengar pertimbangan dari pembimbing kemasyaratan.

Munculnya vonis penjara terhadap anak di bawah umur ini telah mencoreng aparat penegak hukum, mestinya Bapas Kumham dengan kewenangan Litmasnya mengingatkan dinas sosial untuk mengambil alih tugas polisi sesuai ketentuan UU.

"Semoga kasus ini membuka mata Kapolri, Kajagung, Ketua MA, Menkumham dan Mensos bahwa petugasnya belum memahami perlindungan anak," kata Riki.

Untuk diketahui, YS dipidana penjara karena mencuri ponsel BlackBerry dan laptop milik seorang mahasiswi. YS tidak menjalani vonis karena telah menjalani masa penahanan sebelum divonis Hakim Roziyanti. Seusai menjadi terpidana, YS harus menerima kenyataan dirinya tidak diterima kembali oleh keluarganya. YS kini menumpang pada seorang wartawan yang prihatin dan peduli terhadap nasibnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com