JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan agar setiap caleg yang akan bertarung saat Pemilu 2014 melaporkan pengeluaran dana kampanyenya. Kewajiban itu nantinya akan diatur di dalam peraturan KPU terkait dana kampanye. Saat ini, peraturan itu tengah digodok oleh KPU.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, laporan dana kampanye caleg tersebut dilampirkan bersamaan dengan laporan dana kampanye parpol yang diserahkan ke KPU. "Kami pun akan mengatur bahwa laporan parpol juga harus memuat laporan pengeluaran dari masing-masing calonnya (caleg)," kata Hadar di Badan Pengawas Pemilu, Jumat (7/6/2013).
KPU, kata Hadar, khawatir adanya kemungkinan penggunaan dana kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang tidak jelas. Terlebih, saat ini sistem pemilu yang diterapkan adalah proporsional terbuka. Sistem ini membuat setiap caleg bertarung bebas untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya dengan caleg lain.
"Kita tidak mungkin hanya mengacu sistem yang hanya mengandalkan laporan dana kampanye dari parpolnya saja. Ada sebagian nanti yang (sumber dananya) gelap dan dari situ justru pelaporannya banyak," ucapnya.
Meski mewajibkan, Hadar mengatakan, KPU tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada caleg yang tidak melampirkan laporan pengeluaran dana kampanye. "Wajib, tapi sanksi tidak ada. Kami hanya akan mengumumkan nama-nama caleg yang tidak menyerahkan laporan ke publik. Biar publik yang menilainya nanti," kata Hadar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.