JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan mendukung proses hukum terhadap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi. Pemukulan terhadap pramugari, kata Mangindaan, tidak dibenarkan.
"Itu sudah penganiayaan. Silakanlah menurut hukum yang ada. Enggak boleh itu," kata Mangindaan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Hal itu dikatakan Mangindaan ketika dimintai keterangan terkait perbuatan Zakaria terhadap pramugari maskapai Sriwijaya Air, Nur Febriani. Zakaria memukul dengan gulungan koran setelah ditegur pramugari untuk mematikan ponsel sebelum pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Rabu (5/6/2013) malam.
Setelah dilaporkan korban, Zakaria lalu ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 351 KUHP jo Pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Bahkan, Polsek Pangkalan Baru menahan Zakaria setelah diperiksa.
Mangindaan mengatakan, apa pun alasannya tidak dibenarkan menggunakan ponsel di dalam pesawat lantaran dapat mengganggu pengendalian pesawat. Tindakan Febriani, kata dia, sudah benar dengan mengingatkan seluruh penumpang, termasuk pejabat sekalipun.
"Saya ingatkan maspakai harus tegas, harus ditindak tanpa kecuali. Kalau you lihat saya berangkat naik pesawat, saya diperiksa ini itu. Kalau alarm bunyi kring, saya tetap diperiksa. Intinya peraturan harus kita lakukan, mau menteri, mau siapa pun harus dilakukan. Intinya semua harus patuhi peraturan demi keselamatan penerbangan," pungkas politisi Partai Demokrat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.