JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/6/2013). Rusli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan.
Petinggi Partai Golkar itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 08.50 WIB dengan didampingi sejumlah stafnya dan pengacaranya, Rudi Alfonso. Kepada wartawan, Rusli yang tampak mengenakan batik coklat tua itu tidak banyak berkomentar.
"Panggilan saja, belum tahu saya, apa," ucap Rusli kemudian masuk ke lobi Gedung KPK.
Pemeriksaan Rusli sebagai tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Jumat (31/5/2013) pekan lalu. Seusai diperiksa, Rusli tidak ditahan. Mengenai kemungkinan KPK menahan Rusli jumat ini, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikannya.
"Saya belum dapat informasi," kata Johan.
Johan menambahkan, semua tersangka selain tangkap tangan, akan ditahan penyidik jika berkasnya sudah mendekati rampung. KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.