Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Jawaban Polri Dangkal dan Tak Mendasar

Kompas.com - 05/06/2013, 17:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai jawaban Polri atas gugatan praperadilan terkait penyelidikan kasus SMS gelap dangkal dan tak mendasar. Antasari menganggap Polri memang tidak pernah menindaklanjuti laporannya dengan bukti belum mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sejak kasus itu dilaporkan Agustus 2011 lalu.

"Jawabnya dangkal dan tidak mendasar. Ada inkonsistensi. Mereka mengatakan ini belum menghentikan dan malah belum membuat SPDP, belum ada penyidikan. Berarti mereka belum melakukan tindak lanjut apa apa," ujar Antasari seusai sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (5/6/2013).

Gugatan praperadilan ini dilayangkan Antasari terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap kepada PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari yang mengaku tak pernah mengirim SMS bernada ancaman itu kemudian membuat laporan ke Polri dengan nomor laporan LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Laporan itu diharapkan Antasari dapat mengungkap siapa yang mengirim SMS itu ke nomor Nasrudin.

Pihak kepolisian dalam sidang gugatan praperadilan mengatakan kasus itu belum dihentikan. Kuasa Hukum Polri AKBP W Marbun menjelaskan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan saksi, jelas Marbun, pernah dilakukan terhadap Masayu Donny Kertopati selaku kuasa hukum Antasari saat itu.

Namun, penyelidikan kasus itu terhambat karena belum adanya barang bukti berupa ponsel jenis Nokia Comunicator type E90 warna hitam milik Nasrudin. Barang bukti itu masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dan tidak alasan sulit. Masalah karena HP-nya ada di kejaksaan itu, kan perlu integrated justice system. Koordinasi dong dengan Kejaksaan. " kata Antasari.

"Jadi dua tahun itu laporan saya diapain?" lanjut Antasari.

Untuk diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin sebelum penembakan itu. Namun, dalam persidangan bukti adanya SMS itu tak dapat ditunjukan oleh Jaksa.

Adanya SMS ancaman itu hanya berdasarkan keterangan dua orang saksi. Saksi ahli di bidang IT, Agung Harsoyo, pada waktu lalu, mengatakan ancaman pesan singkat itu tidak dikirim dari telepon genggam Antasari, tetapi dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com