Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Siti Fajriah Masih Mandek

Kompas.com - 05/06/2013, 13:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fajriah hingga kini masih mandek. Pasalnya, kondisi kesehatan Siti Fajriah masih belum memungkinkan untuk diperiksa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pendapat pembanding (second opinion) terkait kondisi Siti itu, tetapi hasilnya masih belum diketahui.

"Hasil pemeriksaan kondisi kesehatan Siti Fajriah sementara, bahwa saat ini kondisi terperiksa adalah tidak cakap atau istilahnya tidak kompeten untuk menjalani pemeriksaan dalam rangka penyelidikan hukum, karena kesiapan fisik dan mentalnya," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Kompleks Parlemen, Rabu (5/6/2013).

Dengan kondisi itu, Abraham mengatakan, hingga kini KPK masih belum bisa memeriksa Siti. Belum diperiksanya Siti juga menyebabkan KPK belum bisa mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Siti sebagai landasan formal penetapan tersangka.

"Kami belum bisa mengeluarkan sprindik SCF berdasarkan pemeriksaan tim dokter IDI," ungkap Abraham.

Abraham menegaskan bahwa KPK tidak pernah takut atau gentar sedikit pun untuk menetapkan orang sebagai tersangka asalkan terpenuhi dua alat bukti.

"Jangan khawatir bahwa kasus ini terus dikembangkan," ucapnya.

Abraham menyebutkan, tidak hanya kasus Century yang lama perkembangannya, masih ada kasus korupsi yang lebih lama lagi seperti kasus Damkar. Selama tiga tahun, kata Abraham, KPK baru bisa menemukan pelaku utama kasus itu, yakni Hari Sabarno.

KPK menyidik kasus Century dengan menyatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Hingga kini, KPK sudah memeriksa 37 orang saksi pada tahap penyidikan. Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Menteri Keuangan Sri Mulyadi Indrawati beberapa waktu lalu. KPK mengaku menemukan informasi baru dari pemeriksaan itu. Abraham juga sempat menyatakan, keterangan Sri ini dapat mengungkap pelaku intelektual kasus Century, tetapi masih perlu disempurnakan dengan keterangan Budi Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com