Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Militer di Korea dan Singapura Hanya 2 Tahun, Indonesia Kok 5 Tahun?

Kompas.com - 05/06/2013, 08:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa bakti wajib militer dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan tercantum selama lima tahun. Jangka waktu tersebut dinilai terlalu lama, melampaui negara-negara yang lebih dulu menerapkan wajib militer.

"Jika dihitung secara keseluruhan, lima tahun masa bakti, dan satu bulan tiap tahun guna pembinaan satuan, maka waktunya terlalu banyak," ujar Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2013). Aturan tentang masa bakti ini terdapat dalam Pasal 17 RUU Komponen Cadangan. Isinya yakni masa bakti lima tahun dan secara sukarela dapat diperpanjang lagi selama lima tahun.

Nurul membandingkan masa bakti wajib militer di RUU tersebut dengan pelaksanaan program serupa di Korea Selatan di Singapura, yang keduanya sudah menerapkan wajib militer sejak 1967. Di Korea Selatan, sebut dia, masa bakti wajib militer hanya 24 bulan, sementara di Singapura 22-24 bulan.

"Jika dilihat dari postur keterlibatan publik dalam RUU Komcad, tentu akan memakan biaya yang sangat mahal, seperti biaya perekrutan, biaya pelatihan, dan biaya pembinaan yang dikenakan untuk 30 hari dalam setahun, dan itu rutin dilaksanakan tiap tahun," kata Nurul. Belum lagi, lanjutnya, negara harus menanggung uang saku, asuransi jiwa, biaya perawatan kesehatan, serta perlengkapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 RUU ini.  

Nurul juga meluruskan tentang profesi yang diikutsertakan dalam wajib militer. Di dalam rancangan hanya tertulis PNS, buruh, dan mantan militer. Namun, sebut Nurul, wajib militer ini juga ditujukan kepada masyarakat luas dan dalam draf disebut bersifat sukarela selama sudah memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU.

Selain itu, Nurul menuturkan wajib militer hanya akan berlaku dalam keadaan perang dan digunakan berdasarkan strategi pertahanan melalui mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 RUU itu. Dalam situasi selain perang, lanjutnya, anggota Komcad hanya bertugas 30 hari dalam satu tahun di luar masa bakti, untuk menjalani masa Pembinaan Satuan.

"Setelah proses itu mereka bisa kembali lagi bekerja di tempatnya masing-masing. Selama proses penugasan tidak terjadi putusnya hubungan kerja dengan tempat mereka bekerja sebagaimana mandat Pasal 21, serta kewajiban bagi pimpinan di instansi, lembaga, atau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada buruh atau pegawai guna mengikuti pendidikan," papar Nurul. Hingga kini, draf RUU Komponen Cadangan masih dibahas di Komisi I DPR. RUU ini diperkirakan masih akan lama disahkan karena harus menunggu pengesahan RUU Keamanan Nasional terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com