JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan pemohon mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, Selasa (4/6/2013). Dalam sidang hari ini, Antasari akan menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo; ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita; dan ahli Pasal Peninjauan Kembali, Muchtar Pakpahan.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya sengaja mendatangkan ahli IT untuk mengungkap proses penyalahgunaan pesan singkat dan cara melacaknya.
"Jadi, dengan ilmu pengetahuan bisa menemukan siapa orang yang berkepentingan dengan kasus Pak Antasari supaya dia dipenjara," ungkapnya.
Menurut Boyamin, keterangan saksi ahli akan dijadikan sebagai salah satu bahan yang akan diajukan dalam upaya peninjauan kembali (PK).
Antasari mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP. Ia menilai, pasal ini menutup ruang untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Rabu (15/5/2013), DPR dan pemerintah menegaskan bahwa ketentuan yang membatasi PK satu kali telah sejalan dengan UUD 1945. Salah satunya, sesuai dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Menurut anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani; pengajuan PK yang tidak dibatasi akan menghadirkan kerugian bagi pencari keadilan. Pasalnya, jika dibuka, maka berpeluang untuk lebih dari satu kali, selain melanggar UU, juga akan mengakibatkan perkara menjadi panjang dan berakhir tanpa ujung. Ketentuan tersebut sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Berdasarkan asas itu pula, diharapkan hal itu juga akan memotivasi hakim agung untuk menyelenggarakan sidang PK dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan. Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini, Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukumannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.