JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Selasa (4/6/2013), Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) di badan pendidikan dan pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten. Tiga saksi yang terlibat proses lelang proyek pengadaan pesawat tersebut akan diperiksa.
"Pemeriksaan saksi hari ini, Sihono dan Eko Budi Utamo selaku anggota panitia lelang, Benny Suherman selaku sekretaris panitia lelang, dan Ahmad Kosasih, ketua panitia lelang," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Selasa pagi.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Mei 2013 setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Untung menjelaskan, awalnya pesawat tersebut telah dibayar penuh pada 14 Desember 2012 untuk pengadaan 18 unit pesawat dan dua unit link simulator tahun anggaran 2010-2013 sebesar Rp 138,8 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena diduga terjadi pengadaan pesawat latih dan link simulator di mana setelah pembayaran selesai 100 persen ternyata yang ada hanya berjumlah enam unit saja," terangnya.
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan berinisial BW, pegawai negeri sipil di STPI Drs IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum inisial AA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.