Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/06/2013, 05:00 WIB
Penulis Nina Susilo
|
EditorPalupi Annisa Auliani

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah terkesan enggan memasukkan pasal-pasal pembatasan dana kampanye dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada. Pemerintah justru terlihat lebih mendorong pelaksanaan pilkada dikembalikan ke sistem bukan pemilihan langsung.

"Sampai saat ini, sudah 295 kepala daerah yang tersangkut korupsi. Makanya, kami mengusulkan, kalau bisa, bupati dan wali kota tidak usah dipilih langsung sehingga tidak perlu biaya kampanye," tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin (3/6/2013). Pemerintah mengusulkan pilkada langsung hanya dilakukan di tingkat provinsi. Adapun bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Pendapat serupa pernah dimunculkannya saat menyikapi konflik akibat Pilkada Palopo.

Namun, sebelumnya, Gamawan pernah pula menyampaikan pendapat berbeda soal pilkada tingkat apa yang sebaiknya digelar langsung dan mana yang dilakukan oleh DPRD. Sama-sama mengusulkan pengembalian pemilihan kepala daerah ke rezim DPRD, tetapi beberapa waktu lalu dia menyebutkan justru gubernur yang dipilih oleh DPRD, sementara bupati dan wali kota dipilih melalui pemilu langsung.

Saat itu, Gamawan menyatakan, bila wacana tersebut disetujui, barulah dipikirkan aturan pembatasan dana kampanye untuk pilkada langsung. Mekanisme pembatasan dana kampanye dan cara pengontrolannya, imbuh dia, masih terus dikaji. "Kabupaten itu kan besar. Mampu tidak KPU mengontrol pemasangan pamflet kampanye? Kalau spiritnya oke, tapi teknisnya harus dikaji. Apakah instrumen atau bahan kampanye itu harus dicap KPU dulu sebelum dipasang? Mampu gak KPU?" tutur Gamawan.

Terpisah, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto berpendapat, pembatasan dana kampanye bisa dilakukan dengan sangat mudah. Hanya diperlukan niat baik dari pemerintah dan partai politik untuk mendorong prinsip kesetaraan, kebebasan, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

Didik mencontohkan, biaya kampanye dari semua calon kepala daerah dalam pilkada sebelumnya bisa dirata-rata. Hasil penghitungan itu bisa menjadi batas maksimal dana kampanye. Batas maksimal dana kampanye juga bisa dihitung dari jumlah pemilih dikalikan dengan biaya yang diperlukan untuk meyakinkan seorang pemilih, misalnya Rp 1.000 atau Rp 1.500 per pemilih. "Batas maksimal dana kampanye bisa dihitung dengan matematika sederhana," tegas Didik.

Secara prinsip, Gamawan menyatakan setuju dengan semangat pembatasan dana kampanye. Harapannya, kata Gamawan, biaya kampanye bupati tidak sampai Rp 30 miliar atau biaya kampanye gubernur Rp 100 miliar bahkan lebih.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, sudah semestinya aturan terkait dana kampanye diperbaiki. Pemerintah akan berusaha memunculkan larangan mahar atau "biaya sewa" kendaraan politik serta penggunaan dana kampanye dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud: Belum Dengar Ada Rencana Larangan Buka Bersama Dicabut

Mahfud: Belum Dengar Ada Rencana Larangan Buka Bersama Dicabut

Nasional
Sama Seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Sama Seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Nasional
Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Nasional
Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Nasional
Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke