Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertanyakan Hukuman Mati...

Kompas.com - 04/06/2013, 02:08 WIB

Bulan Oktober 1966, Yap Thiam Hien ”menggugat” hukuman mati atas wakil perdana menteri pertama Indonesia, dr Subandrio. Yap, pejuang hak asasi manusia itu, dengan tegas menolak hukuman mati.

Bagi Yap, nyawa manusia adalah karunia Allah. ”Tuhan yang memberi, Tuhan sendirilah satu-satunya yang berhak mengambil kembali nyawa manusia. Tiada seorang, tiada suatu instansi, atas dasar justifikasi bagaimanapun, berhak mencabut nyawa seorang anak Allah,” ujar Yap ketika itu.

Menjatuhkan hukuman mati kepada seorang narapidana, kata Yap, juga menutup pintu pertobatan. Subandrio seorang dokter, namun meninggalkan profesi itu dan terjun ke politik. Dengan demikian, Subandrio diharapkan berkesempatan menyumbang keahliannya bagi masyarakat.

Sejarah pun mengisahkan, pada akhirnya Subandrio dapat menghirup udara bebas selama sembilan tahun sebelum meninggal pada 3 Juli 2004.

Puluhan tahun sudah peristiwa itu berlalu. Namun, pertengahan Mei 2013 ini, tiga narapidana kembali dieksekusi regu tembak di Lembah Nirbaya, Nusakambangan, Jawa Tengah. Ibrahim, Jurit, dan Suryadi dicabut nyawanya oleh alat negara, bukan oleh Sang Pencipta.

Pertama-tama, gugatan ditujukan terhadap lamanya ”penundaan” eksekusi. Seolah-olah terpidana mati harus hidup tersiksa belasan tahun sebelum menghadapi tim eksekutor.

Ibrahim, misalnya, divonis di pengadilan negeri pada tahun 1998. Akan tetapi, putusan Mahkamah Agung atas upaya hukum peninjauan kembali baru dijatuhkan pada tahun 2007 atau 10 tahun berselang. Bayangkan, menunggu kedatangan tim eksekutor selama 10 tahun!

Terhadap lamanya penundaan eksekusi, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, hal itu memang sebuah persoalan tersendiri. ”Tentu saja kita akan melihat apakah upaya hukum sudah dilakukan. Apakah hak-hak (upaya hukum) sudah dipenuhi? Nah, baru dapat dieksekusi,” ujarnya, Jumat (17/5), kepada Kompas.

Hak untuk hidup

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma pun prihatin dengan pemberlakuan hukum mati. ”Hukuman mati tidak layak dilakukan sebab bertentangan dengan hak dasar seseorang untuk hidup, yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM,” ujar Alvon.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com