Jakarta, Kompas
”Kami rapat pimpinan (rapim) terakhir Kamis (30/5). Dalam rapim, Pak Priyo tidak hadir. Jadi, belum ada pembicaraan (soal sidak) dan saya juga baru tahu dari media,” tutur wakil ketua DPR lain, Pramono Anung, Minggu, di Jakarta.
Menurut Pramono, biasanya jika ada hal penting, unsur pimpinan DPR saling mengabari meski tak selalu dalam rapat formal. Namun, apa yang dilakukan Priyo itu tidak disampaikan kepada unsur pimpinan DPR lain.
Apabila diperlukan, kata Pramono, Priyo bisa menyampaikan hasil sidaknya dalam rapim berikutnya. Rapim biasanya diselenggarakan pada Senin atau Rabu. Senin ini diagendakan rapim yang diperluas dan melibatkan pimpinan fraksi-fraksi.
Sebagaimana diberitakan, Priyo ke LP Sukamiskin, Sabtu lalu, berdua dengan pengawalnya. Menurut Kepala LP Sukamiskin Giri Purbadi, izin kunjungan Priyo diajukan untuk bertemu Fahd Rafiq, terpidana korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah dan saksi kasus korupsi penggandaan Al Quran. Fahd menyebut Priyo menerima 1 persen dari Rp 4,7 miliar dalam sidang kasus Al Quran. Selain itu, Fahd mengaku mencatut nama Priyo supaya mendapat
Selain bertemu Fahd, Priyo juga bertemu beberapa terpidana, seperti Hari Sabarno, Eddie Widiono, Syamsul Arifin, dan M Nazaruddin. Priyo mengatakan, sidak tersebut biasa dilakukan karena dia membidangi politik dan keamanan (
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, kunjungan Priyo ke LP Sukamiskin tersebut aneh dan janggal. ”Kalau memang benar sidak, seharusnya atas nama kelembagaan,” ujarnya.
Berbeda dengan Zainal, ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin berpendapat, Priyo tidak perlu izin dari lembaga atau pimpinan jika hendak melaksanakan tugas dan wewenangnya. ”Anggota DPR itu kerjanya individual, tidak perlu keputusan lembaga,” ujarnya.