Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Belum Dapatkan Surat Izin dari MA

Kompas.com - 02/06/2013, 13:51 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — John Kei belum bisa meninggalkan Rumah Tahanan Salemba untuk melayat adiknya, Tito Kei, yang tewas ditembak orang tak dikenal, di Bekasi, Jumat (31/5/2013), karena belum mendapat surat izin dari Mahkamah Agung (MA).

John merupakan terpidana dalam kasus penembakan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono. Sejak Tito meninggal, keluarga Tito berusaha mendapatkan izin untuk John supaya John bisa memberikan penghormatan terakhir kepada Tito, yang rencananya akan dibawa ke Tual, Maluku, untuk dimakamkan, Senin (3/6/2013).

"Kita tetap berusaha agar diizinkan agar Bung John diizinkan memberi penghormatan terakhir di rumah duka, tetapi masih terbentur surat penetapan dari MA. Dari Sabtu kita sudah minta izin, tetapi ketemu (pihak MA) bukan persoalan yang gampang," ujar pengacara John, Tofik Candra, di Rutan Salemba, Minggu (2/6/2013).

Menurut Tofik, pihak Rutan Salemba tidak berkeberatan memenuhi permintaan keluarga John, tetapi tak bisa memberi lampu hijau tanpa surat dari MA, mengingat kasus John masih merupakan wewenang MA. John berada di Rutan Salemba dengan status tahanan titipan dan tengah dalam proses banding.

"Tadi kepala rutan bilang tidak ada masalah jika sudah mendapatkan izin. Nanti dia juga akan mengantar ke rumah duka. Kita coba ketuk dari sisi kemanusiaannya. Yang kita butuhkan adalah kebijakan, bukan hukum," ujar Tofik.

"Kita coba ketuk dari sisi kemanusiaannya. Yang kita butuhkan adalah kebijakan, bukan hukum," tandas Tofik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com