JAKARTA, KOMPAS -
Padahal, panitia seleksi komisioner KIP periode 2013-2017 sudah menyerahkan 28 nama calon komisioner kepada Presiden pada 22 April 2013. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, proses seleksi dilaksanakan pemerintah, dalam hal ini Presiden.
”Dari Presiden, kami mengharapkan 21 nama dapat diserahkan kepada DPR sebelum 13 Mei 2013. Pada tanggal tersebut, DPR memulai masa sidang. Jadi, proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) bisa segera dilakukan dan bisa segera selesai,” kata Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan, tiga minggu lalu, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengingatkan perlunya transisi dengan memperpanjang masa kerja komisioner KIP periode 2009-2013 guna mencegah kevakuman komisioner. Ketiadaan komisioner KIP mengakibatkan 94 kasus tersisa tidak dapat diproses.
”Berdasarkan Keppres Nomor 48P Tahun 2009 tentang Pengangkatan Anggota KIP, sebelum ada hal-hal lain, masa tugas kami berakhir 2 Juni 2013. Hal-hal lain ini misalnya perpanjangan masa tugas sampai terpilihnya komisioner baru. Tapi, kan, kami juga tidak tahu. Untuk itu, pengambilan langkah-langkah supaya tidak terjadi kevakuman harus segera dilakukan. Kalau terjadi demikian, penyelesaian sengketa informasi akan terhenti sampai terpilihnya komisioner yang baru,” ujar Abdul.
Dengan berakhirnya masa tugas itu, KIP sama sekali tidak mengagendakan sidang sengketa informasi mulai Senin mendatang. Sidang terakhir dilakukan kemarin sekitar pukul 14.00, yaitu sidang yudikatif antara Komnas HAM dan LSM dari Aceh.
Anggota Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mengatakan, kewenangan memperpanjang masa tugas komisioner KIP ada pada Presiden. ”Karena rekrutmen komisioner baru belum selesai, Presiden harus mengajukan usul perpanjangan komisioner lama kepada DPR,” katanya.