Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusli Zainal Lolos dari "Jumat Keramat"

Kompas.com - 01/06/2013, 02:59 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (31/5), untuk pertama kali memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional serta dugaan korupsi pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan tanaman industri di Pelalawan dan Siak. Rusli lolos dari ”Jumat Keramat”, istilah untuk penahanan tersangka yang biasanya dilakukan KPK pada hari Jumat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, meski diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, penyidik memutuskan untuk tidak menahan salah satu ketua DPP Partai Golkar tersebut. ”Belum ada penahanan. Kapan ditahan, tentu itu kewenangan subyektif penyidik. Ini memang agak repot menjawabnya. Pertama, karena memang hak subyektif penyidik, dengan melihat sejauh mana perkembangan penanganan kasus. Kedua, apakah ada unsur-unsur yang kemudian membuat penyidik memutuskan harus dilakukan penahanan,” papar Johan.

Dia melanjutkan, ternyata penyidik memutuskan Rusli belum perlu ditahan. Johan menepis kekhawatiran soal kemungkinan Rusli bakal menghilangkan barang bukti karena tidak ditahan. Menurut Johan, pada waktunya, Rusli pasti ditahan karena KPK selalu menahan semua tersangka korupsi yang mereka tangani. ”Dengan tidak menahan tersangka itu, belum muncul kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Rusli yang diperiksa KPK selama delapan jam langsung meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner. Dia tak banyak menjawab pertanyaan wartawan. ”Tidak ada yang baru. Beberapa pertanyaan awal saja. Baru mengenai data saya,” kata Rusli saat ditanya apa saja materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Rusli mengaku belum diperiksa soal materi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, termasuk dugaan soal aliran dana ke politisi satu partainya di DPR untuk memuluskan anggaran penyelenggaraan PON di Riau 2012. ”Substansinya belum,” katanya.

Pengacara Rusli, Rudi Alfonso, mengatakan, sebenarnya kliennya telah siap ditahan. Menurut Rudi, menjadi tersangka korupsi di KPK itu harus siap dengan konsekuensi penahanan. ”Ya, sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, pasti sudah siaplah dengan semua konsekuensinya. Yang namanya jadi tersangka di KPK, pasti ditahan. Beliau tidak akan bermasalah,” ucap Rudi.

Dalam pemeriksaan pertama Rusli sebagai tersangka, kata dia, penyidik KPK lebih banyak menanyakan soal informasi data diri kliennya. ”Cuma kewenangannya sebagai gubernur, riwayat pekerjaannya. Biasalah, masih awal-awal,” ujarnya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com