Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2013, 21:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada membantah jadi inisiator pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait kepengurusan perkara bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Dada menyampaikan bantahannya itu seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 10 jam terkait kasus dugaan penyuapan tersebut.

“Menyuruh, enggak..enggak,” kata Dada di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2013). Dada membantah memerintahkan orang dekatnya, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, untuk memberikan uang suap kepada hakim Setyabudi.

Adapun Toto dan Setyabudi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. “Enggak..enggak,” ujar Dada. Bantahan yang sama juga disampaikan Dada saat ditanya mengenai dugaan uang yang digunakan untuk menyuap Setyabudi tersebut berasal dari patungan para kepala Dinas.

KPK memeriksa Dada sebagai saksi karena dianggap tahu seputar pemberian uang kepada hakim Setyabudi tersebut. Pemeriksaan ini merupakan yang kelima kalinya bagi Dada. Saat ditanya mengapa kerap diperiksa KPK dalam waktu yang cukup lama, Dada mengaku banyak yang hal yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya. “Pengembangan yang lama saja, enggak apa-apa. Ini dalam rangka mempermudah dan memperceoat saja, banyaklah,” tuturnya.

KPK Mengarah ke Dada

Nama Dada kerap disebut dalam pusaran kasus pemberian hadiah kepada hakim Setyabudi. Dari informasi yang diterima Kompas.com, KPK telah memiliki bukti dan petunjuk mengenai dugaan keterlibatan Dada.

Dalam kasus ini, orang dekat Dada, yakni Toto Hutagalung, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap hakim Setyabudi. KPK juga menetapkan orang suruhan Toto yang bernama Asep Triana dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkot Bandung Hery Nurhayat sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Dada bepergian ke luar negeri.

Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung, rumah dinas Dada di Jalan Pendapa Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, pada Jumat (17/5/2013, dan rumah pribadinya di Jalan Tirtasari II No 12 RT 12 RW 09, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, pada hari yang sama.

Dari penggeledahan di rumah pribadi Dada, tim penyidik KPK menyita beberapa barang, di antaranya SIM card Telkomsel (Kartu Halo) dengan nomor 0811224752 dan daftar riwayat hidup (RH) Dada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com