JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada membantah jadi inisiator pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait kepengurusan perkara bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Dada menyampaikan bantahannya itu seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 10 jam terkait kasus dugaan penyuapan tersebut.
“Menyuruh, enggak..enggak,” kata Dada di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2013). Dada membantah memerintahkan orang dekatnya, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, untuk memberikan uang suap kepada hakim Setyabudi.
Adapun Toto dan Setyabudi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. “Enggak..enggak,” ujar Dada. Bantahan yang sama juga disampaikan Dada saat ditanya mengenai dugaan uang yang digunakan untuk menyuap Setyabudi tersebut berasal dari patungan para kepala Dinas.
KPK memeriksa Dada sebagai saksi karena dianggap tahu seputar pemberian uang kepada hakim Setyabudi tersebut. Pemeriksaan ini merupakan yang kelima kalinya bagi Dada. Saat ditanya mengapa kerap diperiksa KPK dalam waktu yang cukup lama, Dada mengaku banyak yang hal yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya. “Pengembangan yang lama saja, enggak apa-apa. Ini dalam rangka mempermudah dan memperceoat saja, banyaklah,” tuturnya.
KPK Mengarah ke Dada
Nama Dada kerap disebut dalam pusaran kasus pemberian hadiah kepada hakim Setyabudi. Dari informasi yang diterima Kompas.com, KPK telah memiliki bukti dan petunjuk mengenai dugaan keterlibatan Dada.
Dalam kasus ini, orang dekat Dada, yakni Toto Hutagalung, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap hakim Setyabudi. KPK juga menetapkan orang suruhan Toto yang bernama Asep Triana dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkot Bandung Hery Nurhayat sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Dada bepergian ke luar negeri.
Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah ruangan Dada di kantor Pemkot Bandung, rumah dinas Dada di Jalan Pendapa Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, pada Jumat (17/5/2013, dan rumah pribadinya di Jalan Tirtasari II No 12 RT 12 RW 09, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, pada hari yang sama.
Dari penggeledahan di rumah pribadi Dada, tim penyidik KPK menyita beberapa barang, di antaranya SIM card Telkomsel (Kartu Halo) dengan nomor 0811224752 dan daftar riwayat hidup (RH) Dada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.