Jakarta, Kompas -
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dengan pengalaman Haryono yang pernah memimpin KPK, laporan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Kebudayaan Kemdikbud dilengkapi data yang cukup lengkap.
”Pak Haryono selaku Irjen Kemdikbud pernah hadir di KPK. Karena birokrasi, Irjen harus lapor dulu ke Mendikbud. Baru kemudian Mendikbud melaporkannya ke KPK,” kata Johan di Jakarta, Kamis (30/5). KPK akan segera menelaah laporan itu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui, temuan Itjen Kemdikbud dipastikan ada bukti awal terjadinya korupsi. ”Pak Irjen
Busyro pun mengapresiasi laporan dugaan korupsi di Ditjen Kebudayaan Kemdikbud tersebut dilakukan secepatnya ke KPK. ”Sebagai kementerian urusan pembentukan karakter bangsa ke depan, kewajiban transparansi harus ditunjukkan kepada publik, sesuai saran Irjen,” kata Busyro.
Sebelumnya, Mendikbud Mohammad Nuh mendatangi KPK, Rabu malam, untuk melaporkan temuan Itjen Kemdikbud terkait dugaan korupsi di Ditjen Kebudayaan. Nuh langsung diterima Ketua KPK Abraham Samad yang didampingi Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudrajat serta Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono.
Menurut Nuh, ia menyampaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal serta klarifikasi Dirjen Kebudayaan. ”Memang angkanya berbeda. Nanti bisa dilihat dan diklarifikasi lagi oleh KPK. Cocok atau tidak, itu keputusan KPK. Saya tidak berwenang,” ujar Nuh.
Temuan Itjen Kemdikbud menyebutkan banyaknya dugaan penyimpangan APBN-P 2012 di Ditjen Kebudayaan. Ditemukan pula penggelembungan dana di luar batas kewajaran dari APBN-P 2012 Ditjen Kebudayaan sebesar Rp 700 miliar.
Temuan tersebut antara lain terkait dengan adanya intervensi pejabat pada sejumlah lelang kegiatan di Ditjen Kebudayaan yang melibatkan
Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar menjelaskan, anggaran yang bermasalah di bidang kebudayaan tidak sampai Rp 100 miliar dari total anggaran Rp 700 miliar.
Untuk proses selanjutnya, lanjut Haryono, akan diserahkan sepenuhnya kepada KPK, dan Itjen Kemdikbud akan memberikan semua bahan serta dokumen yang dibutuhkan. Proses penyelidikan dan penyidikan KPK diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena KPK telah menerima laporan hasil investigasi yang lengkap.
”Tinggal dipilah-pilah sesuai unsur-unsur korupsi seperti apakah ini menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, lalu berapa kerugian negara dan seterusnya,” kata Haryono.(BIL/LUK)