Jakarta, Kompas -
Temuan itu meliputi kekurangan penerimaan, kekurangan administrasi, serta belanja yang tidak efektif dan efisien. BPK memberikan catatan, Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan penyisihan piutang dan penyusunan aset tetap, serta potensi konsekuensi putusan Mahkamah Agung atas sengketa dengan pihak swasta.
Hal-hal di atas perlu mendapat perhatian agar kerugian penggunaan keuangan bisa dihindari. Target Pemprov DKI seharusnya bukan hanya membelanjakan keuangan dengan benar, tetapi juga efektif dan efisien.
”Sebanyak 70 persen dari temuan kami kasus tentang efektivitas belanja,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk, seusai menyampaikan laporan dalam sidang paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/5).
Namun, meskipun ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah, BPK menilai, belanja daerah selama 2012 dianggap wajar. Menurut Blucer, laporan APBD DKI Jakarta tahun 2012 lebih baik dibandingkan dengan sejumlah daerah lain.
Blucer mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menindaklanjuti rekomendasi laporan BPK. Pada periode 2005 sampai Mei 2013, BPK memberi 5.213 rekomendasi atas 2.395 temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Pemprov DKI menindaklanjuti 3.962 rekomendasi senilai Rp 498,47 miliar. Sebanyak 935 rekomendasi dengan nilai Rp 297,23 miliar dalam proses tindak lanjut.
BPK meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem online, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, penagihan kewajiban fasilitas sosial-fasilitas umum kepada pengembang, pelayanan kesehatan masyarakat, dan peningkatan program pendidikan.
Menurut Blucer, kondisi ini merupakan tantangan bagi Pemprov DKI ke depan. Sebagai Ibu Kota negara, seharusnya menjadi teladan bagi daerah lain dalam hal penggunaan keuangan daerah. ”Idealnya, laporan keuangan itu tanpa catatan,” kata Blucer.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, tidak mudah tantangan ke depan mengelola APBD 2013 yang hampir
Jokowi bertekad membenahi sistem pengawasan internal. Tak hanya itu, Pemprov DKI membenahi birokrasi perizinan serta lelang barang dan jasa.