Jakarta, Kompas -
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Simarmata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5). Majelis hakim
Dalam sidang, terdakwa (pemimpin sebuah kelompok halakah di Solo) didampingi penasihat hukumnya, Wili Bustam dan Nelli Kurniasih Widiowati. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Fatkhuri menuntut Bayu dengan hukuman penjara 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, pertengahan Agustus 2012, terdakwa Bayu dengan sepeda motor memboncengkan Farhan yang membawa senjata api dan granat untuk menyerang. Bayu membawa senjata tajam.
Menurut majelis, terdakwa bersama Farhan yang pernah ke Filipina selatan dan pulang ke Indonesia membawa senjata api pernah menyerang pos polisi, melempar granat ke pos polisi Geladak, Solo, dan menembak tiga polisi di pos Singosaren, Solo. Di Singosaren, Brigadir Kepala Dwi Data Subekti tewas ditembak dan dua polisi luka-luka.
Selain itu, lanjut majelis hakim, Bayu bersama Farhan dan Muchsin pernah merencanakan penyerangan dan perampokan (
Atas putusan itu, Bayu menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan. Kuasa hukum terdakwa, Wili Bustam, mengungkapkan, karena terdakwa menerima putusan, kuasa hukum pun menerima.
Dalam sidang terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Hariyanto, jaksa Rahmat Sori menuntut terdakwa perkara terorisme Barkah Nawa Saputra dengan hukuman penjara 14 tahun. Barkah dinilai melanggar Pasal 15
Menurut Rahmat, terdakwa Barkah, termasuk kelompok pimpinan terdakwa Badri Hartono, pernah membuat
Selain itu, lanjut Rahmat, terdakwa Barkah juga menyimpan dan membuat bom rakitan dengan bahan campuran cairan kimia, yaitu nitrogliserin.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum Barkah, Akhyar, minta waktu untuk menyampaikan pembelaan.