Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Polisi di Solo Divonis 10 Tahun

Kompas.com - 31/05/2013, 02:36 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada terdakwa perkara terorisme Bayu Setyono. Terdakwa dinilai terbukti menyerang sejumlah pos polisi di Solo, Jawa Tengah, pada Agustus 2012 bersama Farhan, tersangka yang tewas tertembak.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Simarmata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Bayu terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam sidang, terdakwa (pemimpin sebuah kelompok halakah di Solo) didampingi penasihat hukumnya, Wili Bustam dan Nelli Kurniasih Widiowati. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Fatkhuri menuntut Bayu dengan hukuman penjara 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, pertengahan Agustus 2012, terdakwa Bayu dengan sepeda motor memboncengkan Farhan yang membawa senjata api dan granat untuk menyerang. Bayu membawa senjata tajam.

Menurut majelis, terdakwa bersama Farhan yang pernah ke Filipina selatan dan pulang ke Indonesia membawa senjata api pernah menyerang pos polisi, melempar granat ke pos polisi Geladak, Solo, dan menembak tiga polisi di pos Singosaren, Solo. Di Singosaren, Brigadir Kepala Dwi Data Subekti tewas ditembak dan dua polisi luka-luka.

Selain itu, lanjut majelis hakim, Bayu bersama Farhan dan Muchsin pernah merencanakan penyerangan dan perampokan (fa’i) di beberapa tempat, seperti anjungan tunai mandiri dan toko emas di Solo. Bayu diajak jihad, antara lain, oleh Sigit Qurdowi.

Atas putusan itu, Bayu menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan. Kuasa hukum terdakwa, Wili Bustam, mengungkapkan, karena terdakwa menerima putusan, kuasa hukum pun menerima.

Bom kimia

Dalam sidang terpisah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sigit Hariyanto, jaksa Rahmat Sori menuntut terdakwa perkara terorisme Barkah Nawa Saputra dengan hukuman penjara 14 tahun. Barkah dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003.

Menurut Rahmat, terdakwa Barkah, termasuk kelompok pimpinan terdakwa Badri Hartono, pernah membuat switching bom rakitan di rumah terdakwa Rudi Kurnia di Solo. Sebagai instruktur, Barkah juga mengajar perakitan dan pembuatan bom dengan anggota kelompok Badri.

Selain itu, lanjut Rahmat, terdakwa Barkah juga menyimpan dan membuat bom rakitan dengan bahan campuran cairan kimia, yaitu nitrogliserin.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum Barkah, Akhyar, minta waktu untuk menyampaikan pembelaan. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com