Hidayat merunut beberapa keterangan di persidangan. Uang Rp 1 miliar yang disebutkan KPK sudah tidak utuh karena Fathanah menggunakan Rp 10 juta untuk Maharany dan Rp 10 juta untuk dirinya sendiri. Uang Rp 980 juta kemudian disita KPK. ”Dari fakta ini jelas terlihat, tak ada dari uang Rp 1 miliar yang sampai ke LHI,” katanya.
Dalam persidangan, Fathanah juga pernah menerangkan, Rp 1 miliar itu bukan untuk LHI, melainkan untuk dirinya, seminar, dan kebutuhan lain. Fathanah memberikan keterangan serupa ketika ditanya konsultan hukumnya, Achmad Rozi. Luthfi juga membantah tudingan menerima uang itu.
Data PPATK menyebutkan, tidak ditemukan aliran dana Fathanah ke PKS. Catatan keuangan oleh bendahara di PKS menunjukkan, tidak ada sumbangan dari Fathanah. Beberapa ahli menilai, klausul memperdagangkan pengaruh tidak tepat untuk diterapkan kepada Luthfi, begitu pula tindak pidana pencucian uang yang masih diperdebatkan.
Hidayat berharap media tetap bersikap adil dan menerapkan prinsip