Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BAPK Curian Jadi Bahan Diskusi Pengacara Luthfi

Kompas.com - 31/05/2013, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Berita acara permintaan keterangan yang dicuri tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah, dari KPK ternyata dijadikan bahan diskusi oleh pengacara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.

Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, mengakui mendapat berita acara permintaan keterangan (BAPK) tersebut dari pengacara Fathanah, Achmad Rozi. Zainuddin mengaku tidak tahu BAPK tersebut hasil curian.

”Kami tidak tahu hal itu (dicuri Fathanah). Yang kami terima adalah BAP (berita acara pemeriksaan). Itu merupakan hak yang diberikan KUHAP kepada semua tersangka sehingga mendapatkannya dan karena itu baik penasihat hukum maupun pihak-pihak yang membutuhkannya boleh mendapatkannya,” ujar Zainuddin di Jakarta, Kamis (30/5).

Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan suap impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, jaksa KPK, M Roem, mencecar Rozi yang menjadi saksi perihal BAPK yang dicuri Fathanah. Roem mengatakan, saat itu KPK belum menetapkan Fathanah sebagai tersangka karena masih dalam tahap menyelidiki setelah menangkap tangan Fathanah. Menurut Roem, seharusnya BAPK tersebut tidak boleh keluar dari KPK, apalagi tersebar kepada pihak-pihak lain di luar Fathanah.

Kemarin, KPK melimpahkan berkas penyidikan Luthfi ke tahap penuntutan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kemungkinan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bakal disidang pada pertengahan Juni mendatang. Selasa lalu, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan Fathanah ke penuntutan.

Menurut Johan, kemarin sebetulnya penyidik KPK masih berusaha memanggil salah satu saksi kasus ini, Darin Mumtazah, yang diketahui merupakan istri muda Luthfi. Penyidik juga membawa surat perintah agar Darin dibawa paksa untuk diperiksa di KPK.

Namun, ketika disambangi di rumahnya di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Darin tidak ada di rumah. Menurut Johan, KPK memutuskan untuk tidak memeriksa Darin dalam tahap penyidikan perkara Luthfi.

”Karena berkas perkara sudah naik ke penuntutan, kami minta kesaksian dari RT di tempat Darin tinggal bahwa penyidik sudah sampaikan surat panggilan untuk ketiga kalinya. Karena berkas harus naik ke penuntutan, kemungkinan Darin tidak jadi diperiksa dalam penyidikan. Kemungkinannya, jaksa menghadirkan Darin di pengadilan untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk LHI yang nanti jadi terdakwa di pengadilan,” ujarnya.

PKS membantah

Secara terpisah, Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, tidak ada dana dari kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang mengalir baik kepada Luthfi maupun PKS. Penegasan itu didasarkan pada keterangan beberapa saksi kunci, saksi ahli, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan catatan keuangan PKS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com