Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen-Dendy Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 11,4 Miliar

Kompas.com - 30/05/2013, 21:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat non-aktif Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang kerugian negara masing masing Rp 5,7 miliar. Uang tersebut merupakan duit yang dikorupsi Zulkarnaen dan Dendy dalam proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama.

Kewajiban mengganti uang negara ini merupakan bagian dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2013). “Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa I (Zulkarnaen) dan terdakwa II (Dendy) tidak membayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Afiantara. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, lanjutnya, Zulkarnaen dan Dendy akan ditambah hukuman penjaranya selama dua tahun.

Menurut majelis hakim, uang senilai total Rp 11,4 miliar yang diterima Zulkarnaen dan putranya itu merupakan uang negara karena berasal dari pembayaran tahap pertama pengadaan Al Quran yang diterima Abdul Kadir Alydrus dari Kemenag. Uang tersebut kemudian disetorkan Abul Kadir kepada Zulkarnaen sebagai imbalan karena telah membantu perusahaan Abdul Kadir memenangkan tender proyek Al Quran.

“Uang tersebut langsung maupun tidak langsung berasal dari negara, dari Kementerian Agama. Karena merupakan uang negara, maka commitment fee haruslah dikembalikan kepada negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh, Rp 11,4 miliar,” ujar Afiantara.

Dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kemenag ini, Zulkarnen divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk Zulkarnaen ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan tim jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Zulkarnaen dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Untuk Dendy, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Intervensi pejabat Kemenag

Menurut majelis hakim, Zulkarnaen bersama-sama dengan Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar. “Terdakwa I (Zulkarnaen) bersama-sama terdakwa II (Dendy) dan Fadh El Fouz telah menerima hadiah berupa uang yang ditransfer senilai Rp 4,7 miliar dari Abdul Kadir Alydrus, rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas yang merupakan commitment fee atas pemenangan PT Batu Karya Mas,” kata hakim anggota majelis hakim Hendra Yosfin. Adapun Fahd merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dari proyek Al Quran 2011 dan 2012 ini, Zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai Rp 9,2 miliar. Menurut hakim, Zulkarnaen juga mendapatkan hadiah uang Rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN P 2011 untuk Kemenag. Saat itu Zulkarnaen adalah anggota Badan Anggaran DPR.

Dengan demikian, menurut hakim, total uang yang diperoleh Zulkarnaen dan Dendy mencapai Rp 14,3 miliar. “Apa yang dilakukan terdakwa I (Zulkarnaen) bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI,” ucap hakim Hendra Yosfin.

Mencederai umat

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim Tipikor mempertimbangkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan. Salah satu hal yang memberatkan Zulkarnaen dan Dendy, perbuatannya dianggap mencederai perasaan umat Islam karena berkaitan dengan pengadaan Al Quran sehingga dianggap dapat menghambat keimanan.

“Perbuatan terdakwa I dan II juga tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, telah merenggut hak sosial dan hak ekonomi masyarakat karena anggaran tidak sepenuhnya digunakan, mencederai institusi DPR dan Kemenag,” ujar hakim Afiantara.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dianggap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Atas putusan ini, baik Zulkarnaen maupun Dendy akan mengajukan banding. Keduanya menyatakan tidak dapat menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat, dan saya nyatakan banding,” kata Zulkarnaen. Sementara tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

    Nasional
    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

    Nasional
    Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

    Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

    Nasional
    Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

    Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

    Nasional
    Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

    Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

    Nasional
    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com