Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ELSAM: Kebebasan Berekspresi Sosial Politik di Papua Buruk

Kompas.com - 30/05/2013, 20:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menempatkan Papua sebagai wilayah dengan tingkat kebebasan ekpresi sosial politik terendah. Sejumlah persoalan seperti kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menjadi parameter rendahnya kebebasan di wilayah itu.

Elsam melakukan survei terhadap lima wilayah di Indonesia terkait kebebasan berekspresi dalam hal sosial politik tersebut. Lima daerah itu adalah DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Papua. Dari hasil penelitian, Papua hanya memperoleh nilai indeks kebebasan sosial politik 31,25. Sedangkan empat wilayah lain jauh lebih baik, yaitu DI Yogyakarta dan DKI Jakarta masing-masing 43,75, dan Kalimantan Barat 68,75. Sedangkan wilayah dengan indeks terbaik yaitu Sumatera Barat dengan nilai 75.

Survei ini menggunakan teknik pengumpulan data expert representative. Narasumber yang diambil merupakan para ahli yang tersebar di lima wilayah yang disurvei. Sementara, metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif.

Peneliti Elsam Wahyudi Djafar mengungkapkan, angka kekerasan terhadap jurnalis di Papua masih tergolong tinggi, terutama terhadap pemberitaan yang dimuat di media. Kondisi itu, menurutnya, diperparah dengan tidak adanya tindakan tegas aparat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Singkatnya, minim perlindungan serta jaminan hak atas rasa aman bagi para jurnalis di Papua," kata Wahyudi, saat rilis hasil survei, di Kedai Tjikini, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Kekerasan terhadap jurnalis di Papua, kata Wahyudi, tidak hanya dilakukan oleh aparat keamanan, tetapi juga pemerintah daerah. Ia menambahkan, meski di wilayah tersebut kerap terjadi kekerasan, pemerintah pusat tidak pernah menetapkan Papua sebagai wilayah dengan status darurat. Menurutnya, hal ini dijadikan ajang untuk melakukan tindakan represif oleh aparat keamanan terhadap berbagai bentuk aksi damai.

"Masyarakat di Papua saat mengungkapkan ekspresi damai berdimensi sosial politik, kerap dijerat dengan pasal-pasal makar di KUHP," jelasnya.

Sementara itu, di wilayah lain yang juga disurvei, Wahyudi menjelaskan, persoalan terkait kebebasan jurnalis juga terjadi. Di antaranya sensor dari pimpinan media terhadap pemberitaan buruk pemerintah daerah.

"Terutama jika sudah menyangkut persoalan korupsi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com