Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Gagal Jemput Paksa Darin Mumtazah

Kompas.com - 30/05/2013, 19:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik KPK gagal menjemput paksa Darin Mumtazah untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Darin tidak ditemukan di kediamannya di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2013).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Darin yang diduga istri siri tersangka Luthfi Hasan Ishaaq itu tidak dapat lagi diperiksa di tahap penyidikan KPK karena berkas perkara Luthfi sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan per hari ini.

Oleh karena itu, Darin akan diperiksa dalam persidangan nantinya.

"Karena berkas sudah naik, Darin tidak jadi diperiksa di penyidikan, tapi nanti Darin akan dihadirkan di pengadilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan," kata Johan di Jakarta.

Johan menuturkan, penyidik KPK tadi pagi mendatangi kediaman Darin dengan membawa surat panggilan sekaligus penjemputan. Namun, Darin tidak ditemukan di rumahnya. Tim penyidik pun, lanjut Johan, menemui ketua rukun tetangga (RT) setempat untuk diminta menjadi saksi bahwa penyidik sudah tiga kali memanggil Darin lengkap dengan surat panggilannya.

"Penyidik menemui ketua RT untuk menyaksikan penyidik memanggil Darin dengan surat panggilan sebagai saksi tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," ujar Johan.

KPK memeriksa Darin sebagai saksi karena dianggap tahu seputar aset-aset Luthfi. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK akan mencari tahu peran Darin dengan memeriksa gadis itu. Bambang mengaku belum memperoleh informasi apakah Darin menerima aliran dana Luthfi atau namanya digunakan untuk pengalihan aset Luthfi.

KPK menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Terkait penyidikan kasus TPPU, KPK memeriksa orang dekat Luthfi, mulai dari istrinya, Sutiana Astika, dan Lusi Tiarani Agustine, hingga tangan kanannya, Ahmad Zaky.

KPK juga dua kali memanggil Darin, tetapi ia tidak hadir. Berdasarkan catatan Kompas.com, Darin pertama kali dipanggil KPK pada 12 April 2013. Saat itu, Darin dipanggil sebagai saksi bersamaan dengan dua istri Luthfi, yaitu Sutiana Astika dan Lusi Tiarani Agustine.

Karena tidak hadir, KPK pun menjadwalkan kembali pemanggilan Darin pada 17 Mei 2013. Namun, pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan itu kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com