JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Kristi Purnamiwulan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Kristi tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
"(Diperiksa) untuk hakim Setyabudi," kata Kristi.
Sebelumnya, Kristi pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara ini pada 22 April silam. Ketika kasus Bansos masuk ke PT Jabar, Kristi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua PT Jabar.
Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara bansos ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Setyabudi, tersangka lainnya adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana, yang diduga sebagai orang suruhan Toto. KPK menduga Setyabudi menerima pemberian hadiah atau janji dari Toto, Asep, dan Herry terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa tiga hakim ad hoc, yakni hakim PN Bandung Ramlan Comel dan Djodjo Djohari serta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ponrian Mundir. Kini, KPK menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus pemberian hadiah ini. Diduga, bukan hanya Setyabudi yang menerima uang dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.