JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabbar beserta anaknya, Dendy Prasetya, dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/5/2013). Zulkarnaen dan Dendy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama.
"Nanti siang jam 14.00 WIB," kata salah satu pengacara Zulkarnaen, Erman Umar, melalui pesan singkat.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Zulkarnaen dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Sementara Dendy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa uang Rp 14,3 miliar dari pihak swasta terkait proyek pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011, serta pengadaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Kementerian Agama.
Atas tuntutan ini, Zulkarnaen mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang isinya meminta untuk dibebaskan. Zulkarnaen mengaku tidak bersalah dan menyatakan dirinya dirugikan oleh opini publik yang sudah memvonisnya bersalah.
Persidangan Zulkarnaen ini pun memunculkan inisial nama PBS yang diakui Zulkarnaen sebagai Priyo Budi Santoso. PBS disebut mendapatkan jatah fee dari tiga proyek pengadaan Al Quran itu.
Nama Priyo juga disebut dalam rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz. Terkait nama Priyo, KPK menyatakan akan menunggu putusan perkara Zulkarnaen sebelum menindaklanjutinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.