Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Baru Century

Kompas.com - 30/05/2013, 02:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century menerima beberapa dokumen baru terkait kebijakan pemberian dana talangan tersebut dari mantan anggota Timwas, Akbar Faisal.

Diduga dokumen baru tersebut mirip dengan dokumen yang telah diserahkan mantan Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan Sri Mulyani kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.

”Saya punya keyakinan, bukti baru itu adalah notula-notula rapat. Ada juga hasil analisis Bank Indonesia (BI) yang tidak disampaikan kepada kita,” ujar anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, di Jakarta, Rabu (29/5).

Dokumen yang diserahkan Akbar Faisal tersebut diharapkan akan memberikan titik terang bagi DPR dan KPK dalam upaya pengungkapan kasus itu. Akbar menyebutkan, banyak catatan dalam dokumen

menunjukkan bahwa pemberian dana talangan bagi Bank Century seharusnya tidak dilakukan. Data itu merupakan pembuktian rekayasa BI dalam hal kesimpulan dan keputusan tentang sebab sistemik terkait kebijakan dana talangan (bail out) tersebut.

”Dokumen ini menyatakan, kesimpulan kebijakan ini merupakan sesuatu yang dipaksakan. Sebenarnya (sebab) sistemik itu tidak terlalu masuk akal untuk bank kecil seperti Century. Hitungan tentang psikologi pasar yang tidak terukur sengaja dimasukkan dan memang sudah disesuaikan. Hitungan ini dibuat atas perintah Dewan Gubernur (BI), khususnya Miranda Swaray Goeltom dan Muliaman Hadad, dan rapatnya dipimpin Pak Boediono. Setelah dibuat, seluruh analisis yang tidak menguatkan (sebab) sistemik dicabut dari analisis tersebut,” papar Akbar.

Perdebatan BI

Akbar mengatakan, dokumen yang dia serahkan tersebut mengungkapkan bahwa sebenarnya perdebatan di internal BI sendiri tidak kuat. ”Artinya, seandainya Dewan Gubernur BI tidak terlalu memaksakan, kesimpulannya bisa saja tidak sistemik, tidak ditutup seperti itu, tidak di-bail out,” lanjutnya.

Pemberian dana talangan kepada Bank Century dilakukan pada akhir 2008 saat ancaman krisis dinilai berdampak sistemik. Pemberian dana talangan tersebut merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.

Ketua Timwas Century Fahri Hamzah mengatakan, data tersebut memperkuat keyakinannya bahwa Sri Mulyani merupakan korban kasus bail-out Bank Century. ”Di dalam percakapan dengan Jusuf Kalla, Sri mengatakan bahwa dirinya ditipu. Sri kaget tiba-tiba uang sekian miliar ngocor begitu saja,” ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com