JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, pembatasan transaksi tunai perlu diatur. Selain untuk mencegah korupsi, pembatasan transaksi tunai dinilai dapat meminimalisir tindakan kriminal.
"Sebenarnya pembatasan transaksi tunai ini bukan hanya perlu, tapi urgent. Kenapa? Ini tahun menjelang tahun politik 2014. Itu biasanya putaran transaksi tunai akan meningkat," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Menurut dia pembatasan transaksi tunai dapat mencegah beredarnya uang palsu. Apalagi, menjelang Pemilu, uang palsu banyak beredar. Bambang menjelaskan, transaksi tunai dalam jumlah besar itu jelas untuk maksud tertentu. Misalnya, saat ini koruptor bisa menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli mobil, perhiasan, dan sebagainya.
"Sebetulnya sebagian kita menggunakan transaksi tunai cuma dalam batas tertentu," terang Bambang.
Bambang menjelaskan, modus dalam tindak pidana korupsi, para koruptor bermain transaksi dengan tunai. Sebab jika transaksi melalui rekening, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi mendeteksinya. Bambang mengaku bingung dengan adanya sikap sebagian orang yang menolak adanya pembatasan transaksi tunai tersebut.
Dia berharap pemerintah, Kementerian Keuangan hingga Bank Indonesia dapat segera membatasi transaksi tunai itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.