Jakarta, Kompas -
MA memutus pidana 4 tahun penjara untuk Theddy karena dinilai terbukti mengorupsi dana APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar pada 2012.
Gamawan, Selasa (28/5), di Jakarta, mengatakan, surat kepada Gubernur Maluku tersebut disampaikan pada Senin lalu. Tujuh hari setelah surat diterima dan tidak juga ada usulan pemberhentian, Mendagri bisa menerbitkan surat keputusan pemberhentian.
”Sebetulnya tanpa kita surati, Gubernur (Maluku) bisa mengusulkan. Tapi, karena kita tunggu dan tidak ada surat usulan dari Gubernur, kita surati,” ujar Gamawan.
Sebelumnya, lanjut Gamawan, kendati sudah ada putusan inkracht, tim pengacara Theddy meminta penetapan pengadilan yang menyebutkan putusan tidak bisa dieksekusi. Penetapan itu dikirim Gubernur Maluku kepada Mendagri sehingga Theddy diaktifkan kembali.
Setelah ada surat MA yang membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon, pemberhentian bisa dilakukan. Namun, mekanismenya, pemberhentian bupati/wali kota diawali dengan usulan gubernur. Karena itu, Mendagri meminta Gubernur mengirimkan usulan tersebut terlebih dahulu.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung pun kesulitan mengeksekusi putusan MA tersebut. Sebab, Theddy berlindung di balik para pendukungnya.
Senin dini hari lalu, bandara di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, ditutup massa pendukung Theddy. Penutupan yang menyebabkan terganggunya penerbangan pesawat Trigana Air dari Ambon menuju Dobo ini dilakukan setelah massa pendukung Theddy mendengar tim Kejaksaan Agung dan Polri akan tiba untuk mengeksekusi Theddy.
Sebelumnya, Sabtu (18/5), dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Dobo dianiaya oleh massa pendukung Theddy di Kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Saat itu, kedua jaksa tengah memantau bupati yang akan segera dieksekusi oleh kejaksaan.