Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Theddy Tengko Segera Diberhentikan

Kompas.com - 28/05/2013, 22:53 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri hingga kini belum memberhentikan Theddy Tengko dari jabatan Bupati Kepulauan Aru, Maluku. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus pidana empat tahun, karena tindak pidana korupsi APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar pada 2012 lalu.

Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (28/5/2013) di Jakarta, mengatakan, sudah menyurati Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu sehari sebelumnya. Dalam suratnya, Mendagri meminta Gubernur segera mengusulkan pemberhentian tetap Theddy Tengko, dari jabatan Bupati Kepulauan Aru karena vonis sudah berkekuatan hukum tetap.

Tujuh hari setelah surat diterima dan tidak juga ada usulan pemberhentian, Mendagri tetap bisa menerbitkan surat keputusan pemberhentian. "Sebetulnya tanpa kami surati, Gubernur bisa mengusulkan. Tapi, karena kami tunggu dan tidak ada surat usulan dari gubernur, kami surati," tutur Gamawan.

Sebelumnya, lanjut Gamawan, kendati putusan inkracht, tim pengacara Theddy sempat meminta penetapan pengadilan yang menyebutkan putusan tidak bisa dieksekusi. Penetapan itu dikirimkan Gubernur Maluku kepada Mendagri, sehingga Theddy diaktifkan kembali.

Setelah ada surat MA yang membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon, pemberhentian bisa dilakukan. Namun, mekanismenya, pemberhentian bupati/wali kota diawali dengan usulan gubernur. Karena itu, Mendagri meminta Gubernur mengirimkan usulan tersebut terlebih dahulu.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung pun kesulitan mengeksekusi putusan MA tersebut. Theddy Tengko berlindung di balik para pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com