Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Perintahkan Proyek Simulator Dikerjakan Budi Susanto

Kompas.com - 28/05/2013, 16:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan selaku ketua panitia lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) mengaku diperintahkan atasannya, Kepala Korlantas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, untuk menyerahkan pengerjaan proyek simulator SIM roda dua dan roda empat tersebut kepada Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

"Kami mendapatkan perintah Kakorlantas bahwa yang mengerjakan Budi. Siap, perintah Kakorlantas Djoko Susilo," kata Teddy, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator SIM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Menurut Teddy, perintah ini disampaikan Djoko pada Desember 2010 atau sebelum pelaksanaan lelang pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat. Teddy dipanggil ke ruangan Djoko untuk membicarakan masalah lelang proyek senilai total Rp 198,7 miliar tersebut. Ketika itu, menurut Teddy, Budi Susanto sudah ada di ruangan Djoko.

"Malam itu Budi Susanto sudah ada di ruangannya, saya dipanggil, 'Ted nanti ndoro Budi yang ngerjakan simulator," tuturnya.

Teddy juga mengungkapkan kalau Budi memang dipercaya untuk mengerjakan sejumlah proyek di Korlantas. Selain proyek simulator SIM, katanya, Budi mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB).

Dalam pelaksanaannya, menurut Teddy, pengadaan simulator SIM ini dikerjakan PT Inovasi Teknologi Indonesia yang dimiliki Sukotjo S Bambang. Teddy juga mengatakan bahwa Sukotjo sempat berkantor di Korlantas Polri guna mengurus dokumen-dokumen terkait pengadaan.

"Di sana Sukotjo Bambang itu meneruskan pekerjaan Budi Susanto pada 2009. Pada 2009, Budi tidak mengerjakan pekerjaan, diperbaiki Sukotjo. Keberadaan dia di situ karena itu," ungkapnya.

Sebelumnya, surat dakwaan Djoko menyebutkan, selain mengarahkan PT CMMA sebagai pemenang tender proyek, jenderal bintang dua itu memberi rekomendasi kepada bank atas kredit modal kerja yang diajukan Budi Susanto sehingga PT CMMA mendapatkan pinjaman modal untuk pengerjaan simulator SIM dari Bank BNI sekitar Rp 100 miliar.

Sebagian dari pinjaman modal tersebut, yakni sekitar Rp 2 miliar, diberikan Budi kepada Djoko melalui Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dalam kasus ini, baik Budi maupun Sukotjo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, sementara Teddy berstatus sebagai saksi.

Ikuti berita terkait dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com