Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Mana BBM dan Kayu Milik Aiptu Labora?

Kompas.com - 28/05/2013, 13:17 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

TIMIKA, KOMPAS.com — Tim investigasi gabungan dari Polda Papua dan Bareskrim Mabes Polri masih terus berupaya membuktikan pelanggaran hukum dalam bisnis bahan bakar minyak dan kayu serta indikasi pencucian uang yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen (Pol) Tito Karnavian mengatakan, dalam pemeriksaan, Labora Sitorus banyak menyampaikan dasar-dasar yang menyatakan bisnis yang melibatkannya tidak melanggar hukum.

Dalam kasus BBM ilegal, sebanyak 1.000 ton solar yang disita di Pelabuhan Sorong, Papua Barat, 21 Maret lalu, diakui Labora adalah stok lama. Namun, menurut Tito, dari penelusuran di Pertamina, izin Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) untuk PT Seno Adhi Wijaya sudah berakhir bulan Oktober 2012 sehingga seharusnya sudah tidak ada stok lagi.

"Kenapa masih ada stok? Dari pemeriksaan lapangan, nahkoda mengatakan mendapat minyak dari beberapa kapal yang ada di laut, istilahnya "kencingan". Nah, ini jadi bahan perdebatan, silakan membela diri dan kita akan berusaha membuktikan," tegas Tito.

Sementara untuk kasus kayu ilegal yang melibatkan PT Rotua juga diklaim Labora sebagai kayu legal karena diperoleh dengan membeli dari masyarakat setempat yang memiliki izin. Dalam penelusuran tim investigasi kepolisian, diketahui bahwa ada tujuh izin pemanfaatan kayu dengan kuota 50 kubik pertahun yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, banyak anggota masyarakat yang tidak memiliki izin melakukan penebangan dan kemudian menjual kepada Labora. Menjual 5 kubik, 10 kubik dengan boat-boat kecil kepada yang bersangkutan karena banyak orang akumulasinya menjadi besar," ungkap Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, sejumlah warga yang diperiksa mengakui tindakan mereka melanggar hukum yang diakibatkan sulitnya mendapatkan perizinan. "Kepentingan kami untuk perut. Ini menjadi dilematis masalah sosial, tapi secara hukum menurut pendapat kita ada unsur pelanggaran," tegasnya.

Menurut Tito, dalam kasus yang melibatkan Aiptu Labora Sitorus, kepolisian sudah menetapkan Direktur PT Seno Adhi Wijaya dan PT Rotua sebagai tersangka. Tito menegaskan saat ini pihaknya fokus untuk menelusuri kasus BBM dan kayu ilegal yang dikaitkan dengan dana transaksi di sejumlah rekening Labora. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com