Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Penyerang Kampung Ahmadiyah Tak di Sel Lagi

Kompas.com - 28/05/2013, 13:09 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus penyerangan wilayah perkampungan jemaah Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yakni, KUS (31) dan AT (50) kini bebas dan bisa menghirup udara segar, setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangguhkan penahanan mereka.

"Kita melakukan penangguhan penahan terhadap kedua tersangka tersebut dengan pertimbangan adanya permohonan dari pihak keluarga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa, (28/5/2013).

Dikatakan Martinus, penyidikan terhadap kedua tersangka ini pun dirasa sudah cukup. "Kedua tersangka alamatnya sudah jelas, rumahnya di mana sudah jelas, identitasnya sudah jelas, sehingga kita bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarganya," kata dia.

Kendati demikian, kedua tersangka tersebut masih harus menjalani wajib lapor ke Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Direskrimum) Polda Jabar. "Statusnya wajib lapor, wajib lapor dilakukan setiap hari Senin dan Kamis," sambung Martinus.

Martinus menambahkan, Polda Jabar saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan untuk secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita akan lengkapi berkas yang belum lengkap, untuk selanjutnya kita limpahkan ke JPU," terang Martinus.

Sementara saat ini, kedua tersangka tersebut sedang dititipkan di rumah tahanan Kebon Waru, Jalan Jakarta, Bandung, setelah sebelumnya mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Secara Bersama-sama juncto Pasal 406 tentang perusakan di depan umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua masjid Ahmadiyah di Kecamatan Salawu dan Singaparna serta puluhan rumah jemaah Ahmadiyah dirusak sekelompok orang pada Minggu (5/5/2013) dini hari. Penyerangan itu terjadi seusai ratusan jemaah Ahmadiyah di wilayah tersebut mengadakan pengajian di Kampung Kutawaringin, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Sabtu (4/5/2013) sekitar pukul 20.00. Acara itu dilakukan dengan penjagaan ketat petugas kepolisian.

Seusai pengajian, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00, kampung tempat dilaksanakan pengajian yang notabene mayoritas jemaah Ahmadiyah, diserang sekelompok orang. Masjid dan sebanyak 20 rumah warga rusak. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Massa penyerang pun bergeser ke wilayah Singaparna, dan menyerang sebuah masjid Ahmadiyah dan sebuah rumah di kompleks masjid.

Malahan, saat merusak masjid di Singaparna, massa sempat membakar gedung masjid dan isinya. Kondisi masjid rusak berat. Sajadah serta Alquran sempat dibakar massa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com