Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Chevron dan Prasangka Hakim

Kompas.com - 28/05/2013, 02:48 WIB

Sikap majelis hakim sempat diprotes penasihat hukum terdakwa Endah Rumbiyanti, Maqdir Ismail, pada sidang pekan lalu. ”Dalam putusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim dalam menangani perkara tidak boleh berprasangka,” protes Maqdir Ismail.

”Iya, saya minta maaf,” jawab Sudharmawatiningsih. Waktu itu, dihadirkan ahli hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf. Asep memaparkan, dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, tak disebutkan sanksi pidana korupsi. Namun, hakim terus mengejar dengan pertanyaan menekan.

Di luar karakternya sebagai sosok hakim yang teliti dan detail, Sudharmawatiningsih memang cenderung memimpin sidang dengan kaku dan tak pernah memperlihatkan senyum atau empati kepada terdakwa. Hal yang memang tak perlu dilakukan seorang hakim, tetapi akan berbuah bonus rasa hormat jika dilakukan.

Di sidang sebelumnya, pertanyaan hakim juga selalu berusaha mematahkan keterangan yang meringankan terdakwa. Fakta di persidangan, memang tak ada uang negara yang digunakan untuk proyek bioremediasi karena sudah dilakukan suspensi oleh BP Migas.

Namun, Sudharmawatiningsih dalam pertanyaannya jelas ingin tetap mempertahankan pendapat bahwa akibat bioremediasi ini, ada pendapatan ke APBN yang terkurangi. Debat yang tak kalah kusut juga menyangkut teknis ilmiah pelaksanaan bioremediasi. Sidang ini seolah ujian tesis bioremediasi dari para ahli lingkungan yang diuji oleh para sarjana hukum.

Hingga kini, keyakinan dan prasangka para hakim tampaknya akan susah dipatahkan kecuali hakim anggota Sofialdi yang memilih beda pendapat ketika vonis lalu. Walaupun demikian, selama palu belum diketokkan, harapan adalah satu-satunya pelipur lara saat ini. (Amir Sodikin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com