JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu PDI Perjuangan segera menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Bali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, PDI Perjuangan mengaku menemukan adanya praktik kecurangan pada pilkada tersebut. Selain itu, partai oposisi ini juga menyatakan, hasil hitung manual yang dilakukan KPUD Bali tidak sesuai dengan data suara yang dimiliki PDI Perjuangan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyatakan, partainya kecewa dengan sikap KPUD Bali yang mengabaikan berbagai bukti kecurangan di proses Pilkada Bali. Padahal, kata Trimedya, partainya telah memiliki banyak bukti kecurangan di wilayah yang merupakan kantong-kantong suara PDI Perjuangan di Provinsi Bali.
"Minggu-minggu ini kami akan gugat ke MK," kata Trimedya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Sebelumnya, Trimedya menyampaikan bahwa kecurangan dalam Pilkada Bali terjadi di Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Ada sedikitnya 3.000-4.000 bukti kecurangan yang telah berhasil dikumpulkan, termasuk temuan perbedaan jumlah antara hasil C1 dengan yang diputuskan oleh KPPS. Kecurangan yang ditemukan, kata Trimedya, berada di beberapa kabupaten yang masuk dalam kategori kantong-kantong suara terbanyak, seperti Buleleng, Karang Asem, dan Tabanan.
Motif kecurangan yang terjadi adalah adanya pemilih yang memilih dua kali serta pemilih yang dikuasakan. Rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali 2013 dari sembilan kabupaten/kota dalam rapat pleno di Kantor KPU Bali menyatakan pasangan nomor urut dua Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta memperoleh suara 1.063.734 (50,02 persen), mengungguli pasangan nomor urut satu AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dengan perolehan suara 1.062.738 (49,98 persen). Jumlah suara sah 2.126.472, sementara jumlah suara tidak sah 32.762.
Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang diusung PDI Perjuangan secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara KPU Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.