Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Irwasum Polri Bantah Terima Suap Proyek Simulator SIM

Kompas.com - 27/05/2013, 09:51 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Purn) Fajar Prihantoro membantah terima suap dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang untuk memuluskan proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Fajar mengaku tidak kenal dan belum pernah bertemu dengan Sukotjo.

"Terserah Sukotjo Bambang mau bicara apa karena itu adalah hak yang bersangkutan. Tapi yang jelas saya tidak kenal dan belum pernah sekalipun ketemu dengan yang namanya Sukotjo Bambang," kata Fajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/5/2013).

Nama Fajar disebut oleh Sukotjo saat bersaksi dalam sidang terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa waktu lalu. Sukotjo mengaku diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa AKBP Teddy Rusmawan untuk menyerahkan uang Rp 1 miliar pada 14 Maret 2011 kepada Fajar.

Namun, Sukotjo tidak tahu apakah uang tersebut diserahkan ke Fajar atau tidak. Fajar mengungkapkan, pada 14 Maret 2011 itu dia baru melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) dengan Komisaris Jenderal Nanan Sukarna yang diangkat menjadi Wakil Kepala Kepolisian RI. Nanan sendiri menjabat Irwasum Januari 2010 hingga 1 Maret 2011.

"Saya baru sertijab Irwasum dengan Pak Nanan pada tanggal 14 Maret 2011," kata Fajar.

Dalam persidangan, Sukotjo mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada banyak pihak untuk memuluskan proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi roda empat (R4) dan roda dua (R2) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 agar dimenangkan oleh PT CMMA. PT ITI mendapat pesanan dari untuk memproduksi simulator R2 dan R4 oleh PT CMMA. Sukotjo mengaku diminta uang Rp 150 juta untuk tim pre audit dari Itwarsum Polri.

Sesuai ketentuan, tender dengan nilai diatas Rp 100 miliar perlu dilakukan preaudit oleh Itwarsum Polri. Menurut Sukotjo, uang Rp 150 juta itu diserahkan kepada Kompol Endah. Sukotjo juga mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Wakil Ketua Tim preaudit saat mendatangi pabrik PT ITI. Penyerahan uang itu atas instruksi Budi.

Kemudian pada 14 Maret, Budi minta Rp 500 juta. Sukotjo mengatakan, menurut Budi dan Teddy, uang itu akan diserahkan kepada ketua tim preaudit, Wahyu. Selain itu, ada pula penyerahan uang kepada tim pengawas dan pengendalian setiap melakukan pemeriksaan pabrik PT ITI. Tim yang datang biasanya sekitar 5-7 orang. Sekali datang, Sukotjo mengaku memberi uang bervariasi tergantung pangkat antara Rp 2,5 juta sampai Rp 15 juta.

Di samping kesaksian Sukotjo, dalam surat dakwaan Djoko Susilo yang dibacakan April 2013 lalu, disebutkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Markas Besar Kepolisian RI mendapatkan aliran dana Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan agar PT CMMA milik Budi Susanto direkomendasikan sebagai pemenang tender proyek simulator R4.

Surat dakwaan menyebutkan, Itwasum Polri yang beranggotakan Wahyu Indra, Gusti Ketut Guwana, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi melakukan pre audit terhadap proyek simulator R4 atas perintah Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Timur Pradopo. Pre audit dilakukan sebelum Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator R4 senilai Rp 144,56 miliar tersebut.

Selanjutnya, sekitar 9 Maret 2011, Sukotjo S Bambang atas perintah Direktur PT CMMA Budi Susanto, melakukan demo teknis simulator di hadapan anggota Itwasum, Gusti Ketut Guwana dan petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah demo teknis dilaksanakan, Budi meminta uang Rp 50 juta kepada Sukotjo untuk diberikan ke Gusti Ketut. Bukan hanya itu, Budi juga meminta uang Rp 1 miliar lagi kepada Sukotjo untuk diberikan ke Itwasum. Karena tidak memiliki uang, menurut dakwaan, Sukotjo meminta Budi untuk menalangi dulu uang Rp 1 miliar untuk Itwasum tersebut.

Tidak berhenti di situ, Budi kembali meminta uang kepada Sukotjo untuk diberikan ke Itwasum. Kali ini, nilainya Rp 1,5 miliar. Setelah pemberian uang Rp 1,5 miliar itu, tim Itwasum Mabes Polri pun merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang simulator R4. Rekomendasi Itwasum inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi Kapolri selaku pengguna angggaran untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com