Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DS Terima Rp 2 Miliar

Kompas.com - 27/05/2013, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Sidang dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, Jumat (24/5), mengungkap keterlibatan terdakwa. Saksi kunci, Sukotjo S Bambang, mengungkapkan, ia menyetor Rp 2 miliar kepada Djoko untuk melicinkan proyek.

”Saya diperintahkan Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi/CMMA) mengantarkan uang Rp 2 miliar untuk Djoko Susilo. Diterima sekretaris pribadi beliau yaitu Erna (Tri Hudi Ernawati),” kata Sukotjo. Sukotjo adalah pemilik dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), subkontraktor proyek dari PT CMMA.

Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Sukotjo mengaku, ia mengantarkan paket uang yang dikemas dalam kardus suku cadang kendaraan bermotor bersama sopirnya, Ijay Herno. Herno dalam sidang itu juga membenarkan soal paket Rp 2 miliar yang diantar pada 13 Januari 2011.

Pada hari yang sama, mobil yang dibawa Sukotjo dan Herno membawa Rp 4 miliar. Uang Rp 2 miliar diserahkan kepada Budi yang diantar di Pintu Tol Pondok Gede. ”Saya yang serahkan bersama sopir,” kata Sukotjo.

Ia tidak diberi tahu Budi dana tersebut untuk keperluan apa. Karena sedang mengurus proyek simulator berkendara, ia menganggapnya sebagai bagian memuluskan proyek tersebut.

”Kalau saudara menyerahkan duit, ada tanda bukti?” kata hakim Martinus. ”Tidak ada. Hanya saja ada konfirmasi dari PT CMMA, saya punya dokumen salinannya. Setelah penyerahan uang, PT CMMA memberikan konfirmasi,” kata Sukotjo.

Saat penyerahan, belum ada penentuan pemenang lelang. Sukotjo juga memberikan kea pihak lain, termasuk ke Primkoppol yang totalnya Rp 15 miliar. Total untuk semua yang ia keluarkan mencapai Rp 32 miliar.

Transfer ke Primkoppol dilakukan dua kali, yaitu 13 Januari sebesar Rp 8 miliar untuk proyek TNKB. Transfer kedua Rp 7 miliar yang menurut Sukotjo permintaan Djoko Susilo (DS) melalui Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Sukotjo mendengar sendiri saat Teddy mengatakan kepada Budi bahwa terdakwa minta Rp 7 miliar.

Keganjilan lain proyek ini ternyata yang membuat harga perkiraan sendiri (HPS) adalah Sukotjo, bukan panitia lelang. Terdakwa Djoko, menurut Sukotjo, terlibat dalam memengaruhi dirinya dalam menentukan HPS.

”Apa ada ancar-ancar?” kata Martinus. ”Sudah ada, saya terima pesan harga simulator roda dua Rp 80 juta per unit dan simulator roda empat Rp 260 juta per unit. Katanya sudah ditetapkan Budi Susanto dan Djoko Susilo,” kata Sukotjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com