Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Puspayoga Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi KPU

Kompas.com - 26/05/2013, 15:19 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Saksi pasangan AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilgub Bali 2013 di Kantor KPU Bali, Minggu (26/5/2013) sore.

Kedua saksi PAS Arteria Dahlan dan Made Supartha menilai rekapitulasi ini karena tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi formulir C1 versi mereka. "Kami pasangan PAS secara tegas menolak hasil penghitungan akhir teman-teman KPU provinsi. Kami sudah sampaikan dari sembilan kabupaten/ kota hanya Bangli dan Gianyar yang hasilnya mirip," ujar Arteria di dalam rapat pleno.

Saksi PAS meminta KPU Bali untuk menunda penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Bali 2013-2018 dan menghitung ulang formulir C1. Sementara itu, saksi pasangan Pastika-Sudikerta menerima hasil rekapitulasi dan menandatanganinya.

"Paket nomor 2 setuju 100 persen karena KPU telah bekerja profesional, kawan-kawan Panwas juga bekerja profesional, kawan-kawan keamanan juga," ujar saksi yang juga Ketua Tim Sukses Pastikerta, Made Mudarta.

Saksi dari Pastikerta mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali dan penyelenggara pilgub Bali karena seluruh tahapan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Seperti diberitakan Pasangan nomor urut dua Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta memperoleh suara 1.063.734 (50,02 persen) mengungguli pasangan nomor urut satu AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dengan perolehan suara 1.062.738 (49,98 persen). Selisih suara keduanya sangat tipis hanya 996 dari 2.126.472 suara sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com